✔ Peraturan Bupati Jembrana Perihal Pakaian Dinas Pegawai Pemkab Jembrana

Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016 perihal pakaian dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Bupati Jembrana mengeluarkan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2016 perihal Peruabahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 tahun 2009 perihal pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Pakaian dinas di Lingkungan di lingkungan Pemkab Jembrana teridiri dari:
  • Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari; PDH warna Khaki, PDH warna putih (celana/rok warna hitam/gelap), dan PDH Endek/Pakain Adat Bali. 
 Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No ✔ Peraturan  Bupati Jembrana Tentang Pakaian Dinas Pegawai Pemkab Jembrana
PDH Warna Khaki Pria
 Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No ✔ Peraturan  Bupati Jembrana Tentang Pakaian Dinas Pegawai Pemkab Jembrana
PDH Khaki Wanita
 Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No ✔ Peraturan  Bupati Jembrana Tentang Pakaian Dinas Pegawai Pemkab Jembrana
PDH Pria Warna Putih
PDH Wanita Warna Putih
  • Pakaian Sipil Harian (PSH)
  • Pakaian Sipil Resmi (PSR)
  • Pakain Sipil Lengkap (PSL)
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  • Pakain Dinas Harian (PDH) Camat dan Lurah
  • Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.



Untuk lebih lengkap dan jelas, perihal pakaian dinas pegawai Pemkab Jembrana, sanggup membaca file berikut.
 (unduh)

Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
Salam Edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bupati Jembrana Perihal Pakaian Dinas Pegawai Pemkab Jembrana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel