Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016 perihal pakaian dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Bupati Jembrana mengeluarkan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2016 perihal Peruabahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 tahun 2009 perihal pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pakaian dinas di Lingkungan di lingkungan Pemkab Jembrana teridiri dari:
- Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari; PDH warna Khaki, PDH warna putih (celana/rok warna hitam/gelap), dan PDH Endek/Pakain Adat Bali.
|
PDH Warna Khaki Pria |
|
PDH Khaki Wanita |
|
PDH Pria Warna Putih |
|
PDH Wanita Warna Putih |
- Pakaian Sipil Harian (PSH)
- Pakaian Sipil Resmi (PSR)
- Pakain Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakain Dinas Harian (PDH) Camat dan Lurah
- Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.
Untuk lebih lengkap dan jelas, perihal pakaian dinas pegawai Pemkab Jembrana, sanggup membaca file berikut.
Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
Salam Edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bupati Jembrana Perihal Pakaian Dinas Pegawai Pemkab Jembrana"
Posting Komentar