✔ Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Pegang Akta Forum Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Lp2ks)



Peningkatan mutu pendidikan nasional selanjutnya akan memasuki tahap baru, dan telah dimulai setahun ini. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah. Karena itu, calon kepala sekolah harus mempunyai sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin forum pendidik tersebut.

Untuk melaksanakan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas nomor 28 tahun 2010. Lalu bagaimana bila Kepala Sekolah yang sudah terlanjur menjabat namun tak mempunyai sertifikasi tersebut, bahkan dengan sengaja mengabaikan Permendiknas tersebut.


Ketua JP3 Sentot Sudarto menyampaikan pihak Pemkot dan Dinas Pendidikan kota Samarinda tak perlu lagi ulur-ulur waktu untuk proses mutasi dan pengangkatan kepala sekolah. "Karena kebijakan itu sudah ada rambu-rambunya yakni,permendiknas nomor 13 tahun 2007 perihal Standarisasi Kepala sekolah,Peraturan MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010, ditambah dengan Permendiknas no 28 tahun 2010 dimana Kepsek harus mempunyai sertifikasi, alasannya itu Kepsek yang tak punya Sertifikasi harus mundur dari jabatannya, "ujarnya.


Pensertifikasian dilakukan LP2KS kepada guru sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. sertifikasi ini berupa penawaran kepada seluruh kepala tempat kabupaten/kota se-Indonesia. LP2KS mensyaratkan, yang didaftarkan ialah guru potensial, bersedia membiayai diklat calon kepala sekolah dan guru yang meraih serifikasi LP2KS akan ditempatkan sebagai kepala sekolah sesuai posisi yang ada di tempat tersebut.


Sebagai pilot project, LP2KS telah melaksanakan Program Penyiapan Kepala Sekolah di Jawa Timur. Dari 20 calon kepala sekolah yang diajukan, hanya 18 yang lolos seleksi manajemen dan berkurang menjadi delapan orang guru yang lolos pada tahap seleksi akademik. Untuk seleksi adminstrasi, Pasal 2 ayat (2) Permendiknas No. 28/2010 mensyaratkan calon kepala sekolah minimal memegang gelar Strata 1, usia maksimal 56 tahun dan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pendidik atau tenaga pendidik.


Sementara untuk seleksi akademik, evaluasi dilakukan melalui potensi kepemimpinan. Potensi kepemimpinan calon kepsek didapatkan melalui rekomendasi kepsek yang menjabat ketika dikirim, evaluasi kinerja guru, menyusun makalah kepemimpinan dan mempresentasikannya di hadapan forum penilai nasional dengan syarat minimal kelulusan memuaskan. Setelah berhasil lolos kedua seleksi tadi, calon kepsek akan mendapatkan pembinaan yang dilakukan LP2KS melalui serangkai pembelajaran.


Selama 70 jam pelajaran (JP) atau 7 hari, calon kepsek akan mendapatkan bahan mengenai manajerial, supervisi dan pembinaan kewirausahaan, kepribadian, dan sosial. Lalu dilanjutkan on the job learning (OJL) dengan 200 JP atau 3 bulan untuk bahan implementasi planning tindakan kepemimpinan dan flexible learning.

Alur Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah APBD

Alur Diklat Calon Pengawas Sekolah APBD

Alur Diklat Calon Kepala Sekolah APBD




Alur Diklat Penguatan Kepala Sekolah APBD


Alur Diklat Calon Kepala Sekolah APBN

Alur Diklat Penguatan Kepala Sekolah APBN

=========================================================


Penjelasan :
  • Dinas Pendidikan Membuat pengumuman menurut proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
  • Kepala Sekolah mengumumkan kepada guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga sanggup menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai akseptor seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memperlihatkan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
  • Guru yang ditunjuk sebagai akseptor calon kepala sekolah harus menciptakan surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pengawas sekolah memperlihatkan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai akseptor seleksi calon kepala sekolah
  • Kepala sekolah menciptakan tawaran kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi akseptor calon kepala sekolah.
  • Dinas Pendidikan melaksanakan seleksi manajemen sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
  • Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai akseptor seleksi calon Kepala Sekolah.
  • Guru mengisi Instrumen AKPK dan memperlihatkan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.



Penjelasan :
  • Kepala Dinas Pendidikan menunjuk forum penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
  • LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
  • Kepala Dinas Pendidikan menciptakan seruan akseptor diklat
  • Kepala Sekolah memberikan seruan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
  • Guru mendapatkan seruan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
  • LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
  • LP3CKS menciptakan rekaptulasi hasil diklat CKS
  • LP3CKS melaksanakan proses sertifikasi (lihat skema tawaran sertifikasi)
  • LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
  • Dinas Pendidikan mendapatkan Laporan dan akta Kepala Sekolah dari LP3CKS
  • Dinas Pendidikan menciptakan pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan akta kepala sekolah
  • Kepala Sekolah memberikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan akta kepada peserta
  • Peserta mendapatkan akta kepala sekolah
  • LP3CKS mengirim salinan akta ke LPPKS


Penjelasan :
  • LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data akseptor dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.
  • LPPKS melaksanakan verifikasi terhadap data akseptor dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
  • LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
  • LP3CKS mendapatkan SK NUKS sebagai dasar penerbitan akta kepala sekolah.
Sumber : http://lppks.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Pegang Akta Forum Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Lp2ks)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel