✔ Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Pegang Akta Forum Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Lp2ks)
Peningkatan mutu pendidikan nasional selanjutnya akan memasuki tahap baru, dan telah dimulai setahun ini. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah. Karena itu, calon kepala sekolah harus mempunyai sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin forum pendidik tersebut.
Alur Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah APBD
Alur Diklat Calon Pengawas Sekolah APBD
Alur Diklat Calon Kepala Sekolah APBD
Alur Diklat Penguatan Kepala Sekolah APBD
Alur Diklat Calon Kepala Sekolah APBN
Alur Diklat Penguatan Kepala Sekolah APBN
=========================================================
Penjelasan :
- Dinas Pendidikan Membuat pengumuman menurut proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
- Kepala Sekolah mengumumkan kepada guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga sanggup menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai akseptor seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memperlihatkan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
- Guru yang ditunjuk sebagai akseptor calon kepala sekolah harus menciptakan surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Pengawas sekolah memperlihatkan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai akseptor seleksi calon kepala sekolah
- Kepala sekolah menciptakan tawaran kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi akseptor calon kepala sekolah.
- Dinas Pendidikan melaksanakan seleksi manajemen sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
- Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai akseptor seleksi calon Kepala Sekolah.
- Guru mengisi Instrumen AKPK dan memperlihatkan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.
Penjelasan :
- Kepala Dinas Pendidikan menunjuk forum penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
- LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan menciptakan seruan akseptor diklat
- Kepala Sekolah memberikan seruan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
- Guru mendapatkan seruan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
- LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
- LP3CKS menciptakan rekaptulasi hasil diklat CKS
- LP3CKS melaksanakan proses sertifikasi (lihat skema tawaran sertifikasi)
- LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan mendapatkan Laporan dan akta Kepala Sekolah dari LP3CKS
- Dinas Pendidikan menciptakan pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan akta kepala sekolah
- Kepala Sekolah memberikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan akta kepada peserta
- Peserta mendapatkan akta kepala sekolah
- LP3CKS mengirim salinan akta ke LPPKS
Penjelasan :
- LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data akseptor dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.
- LPPKS melaksanakan verifikasi terhadap data akseptor dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
- LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
- LP3CKS mendapatkan SK NUKS sebagai dasar penerbitan akta kepala sekolah.
Sumber : http://lppks.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Pegang Akta Forum Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Lp2ks)"
Posting Komentar