✔ Inilah Besaran Derma Jabatan Pns Fungsional Kataloger
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger, pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 wacana Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” suara Pasal 2 Perpres ini.
Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, berdasarkan Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Kataloger, tegas Perpres ini, tidak boleh apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya ialah hal lain yang menimbulkan proteksi tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, berdasarkan Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.
Sumber : https://setkab.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Besaran Derma Jabatan Pns Fungsional Kataloger"
Posting Komentar