✔ Gugusan Cpns Kemendikbud 2019

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuka deretan CPNS  ✔ Formasi CPNS Kemendikbud 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuka deretan CPNS 2019 melalui 4 jalur, yaitu:
  1. Umum;
  2. Cumlaude;
  3. Disabilitas; dan 
  4. Putera/Puteri Papua dan Papua Barat.
Adapun persyaratan umumnya sebagai berikut.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari, terhitung per tanggal pelamar melaksanakan registrasi online di SSCASN.
  4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter seorang jago jiwa Rumah Sakit pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi sesudah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
  5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan sesudah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih terang melihat deretan dan info lainnya terkait CPNS Kemendikbud 2019, sanggup membaca pada file berikut.


Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
Salam edukasi.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Gugusan Cpns Kemendikbud 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel