✔ Syarat Pengajuan Karis/Karsu
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menikah wajib menciptakan kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU).
KARIS diberikan kepada setiap istri dari seorang PNS, sedangkan KARSU diberikan kepada suami dari setiap PNS.
KARIS/KARSU merupakan kartu identitas Istri/Suami PNS. Ini berarti pemegangnya yaitu Istri/Suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Istri/Suami sah dari PNS yang bersangkutan.
Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Istri/Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Apabila seorang Istri/Suami PNS bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila beliau rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Istri/Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila PNS atau Pensiunan PNS meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun.
Adapun fungsi KARIS/KARSU yaitu:
- Bukti registrasi Istri/Suami sah PNS
- Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda/Duda.
- Untuk tertib manajemen kepegawaian.
Baca Juga: Mau Mengajukan NUPTK? Ini Juknisnya
Syarat yang diharapkan untuk mengusulkan KARIS/KARSU yaitu:
- Laporan Perkawinan Pertama dan data keluarga (unduh format)
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir dalam rangkap 2 (dua)
- Salinan sah Surat Nikah/Akta Perkawinan dalam rangkap 2 (dua)
- Pasphoto istri/suami saya ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar
Mengingat pentingnya fungsi dari KARIS/KARSU ini, maka sangat penting untuk dimiliki oleh istri/suami seorang PNS.
Baca Juga: Syarat Pengajuan Pensiun Bagi PNS
Demikian yang sanggup kami bagikan, agar bermanfaat.
Salam edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Pengajuan Karis/Karsu"
Posting Komentar