✔ Syarat Guru Honorer Memperoleh Gaji 50% Dari Dana Bos 2020

 Nadiem Makarim telah mengeluarkan hukum terkait teknis penyaluran dana Bantuan Operasion ✔ Syarat Guru Honorer memperoleh Honor 50% dari Dana Bos 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan hukum terkait teknis penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Salah satu yang diatur dalam hukum teknis ini yaitu alokasi maksimal dana BOS untuk honor honorer.

Khusus untuk pembayaran honor guru honorer terdapat ketentuan baru. Sekolah sanggup memakai maksimal 50% dari jumlah dana BOS yang diterima sekolah untuk pembayaran honor guru honorer. Persentase ini naik dari batas maksimal sebelumnya yaitu15%. Menurut Mendikbud, ini sebagai salah satu langkah untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer di Indonesia.

Bapak Mendikbud menyampaikan kebijakan ini dikeluarkan atas masukan dan curahan dari guru-guru non-PNS maupun PNS terkait honor guru honorer yang sangat tidak layak. Selain untuk guru honorer persentase maksimal tersebut juga sanggup dipakai untuk membayar honor tenaga perjuangan (TU) atau operator administatif sekolah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer supaya sanggup mendapatkan honor dari dana BOS 2020 yaitu:

  1. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
  2. Belum mempunyai sertifikasi pendidik, 
  3. Sudah tercatat di Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Selain itu, kebijakan lain terkait dana BOS Reguler yaitu ihwal penyalurannya. Penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh Kemenkeu ke rekening sekolah. Proses verifikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Kemendikbud. Meski demikian, data sekolah tetap diperoleh Pemda Provinsi maupun kabupaten/kota melalui aplikasi Dapodik.

Disamping itu, Pemerintah juga menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap akseptor latih per tahunnya. Untuk tingkat SD dari Rp800,000,00 menjadi Rp900.000,00, SMP dari Rp1.000.000,00 menjadi Rp1.100.000,00, SMA dari Rp1.400.000,00 menjadi Rp1.500.000,00. Dengan bertambahnya jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan besarnya kepercaaan yang diberikan ke pihak sekolah untuk mengelolanya, diperlukan kepala sekolah sanggup meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya.

Demikian yang sanggup kami bagikan terkait syarat guru honorer supaya sanggup dibayar dari dana BOS.
Sakam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Guru Honorer Memperoleh Gaji 50% Dari Dana Bos 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel