✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Pencegahan Keterlibatan Penerima Asuh Dalam Agresi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan


Merespons maraknya seruan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti agresi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 perihal Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala tempat dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Saya ingin mengingatkan penerima didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari banyak sekali macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," pesan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Sabtu (28/9).


Mendikbud meminta kepala tempat beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan biar melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang pertama ialah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk sanggup memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan penerima didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kolaborasi dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.


"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, alasannya berdasarkan undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum sanggup mengambil keputusannya sendiri," jelas Mendikbud.


Mendikbud juga meminta biar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi serasi dengan penerima didik. Kemudian melaksanakan aktivitas pembelajaran yang sanggup menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas penerima didik masing-masing.


Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan penerima didik pada umumnya untuk tidak gampang terpengaruh dan terprovokasi terhadap info yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.


Selain itu, Mendikbud juga meminta biar kepala tempat beserta jajarannya sanggup menawarkan pendampingan dan training kepada penerima didik yang terdampak dalam agresi unjuk rasa. "Pendidikan tidak main sanksi, jikalau proteksi hukuman namanya bukan pendidikan," tutur Mendikbud.


Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan sanggup memastikan biar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan penerima didik dalam aktivitas unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.


Surat Edaran ini dibentuk dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapat proteksi dari pelibatan dalam kejadian yang mengandung unsur kekerasan.


Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) abjad c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penerima didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun aktivitas sekolah di luar satuan pendidikan.


Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 perihal Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam pasal 8 ayat (1) abjad a dan abjad b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah penerima didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Download Surat Edarannya disini

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Pencegahan Keterlibatan Penerima Asuh Dalam Agresi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel