✔ Perekat Dan Pemersatu Bangsa, Tugas Menempel Asn


Forum koordinasi dan penilaian penyelenggaraan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Instansi Pusat dan Pemda kembali digelar melalui perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2019 BKN pada 25 September di Yogyakarta dengan tema “ASN Perekat dan Pemersatu Bangsa”

Pembahasan penilaian antara BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) secara khusus menelaah kiprah ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, baik dari aspek ketaatan terhadap ketentuan dalam regulasi, salah satunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ihwal ASN dan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dalam sejumlah event Pemilihan kepala kawasan (Pilkada) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Fungsi dan Tugas Dasar ASN
Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, mempunyai nilai dasar, budpekerti profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kewenangan training dan penyelenggaraan administrasi ASN secara nasional diamanatkan UU ASN kepada BKN.

Pasal 3 UU ASN menyatakan bahwa ASN sebagai profesi harus menurut pada beberapa prinsip, di antaranya ialah nilai dasar, serta arahan etik dan arahan perilaku. Ada sejumlah unsur nilai dasar yang harus dimiliki pegawai ASN, yakni ibarat memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pemerintahan yang sah.

Sementara dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU ASN dijelaskan bahwa salah satu fungsi pegawai ASN ialah perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya pegawai ASN betugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Peran ASN dan Tuntutan Netralitas
Hiruk pikuk momentum Pilkada dan Pilpres mengundang sorotan publik terhadap netralitas ASN. Pembahasan ini selalu menjadi topik hangat yang dikritisi oleh aneka macam kalangan, termasuk dalam hal pengawasan Pemerintah terhadap sikap ASN selama proses pemilihan berlangsung. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran aparatur birokrasi sebagai penjaga dan pemersatu bangsa. Netralitas bukan hanya disikapi sebagai hukum namun sebagai arahan etik dasar dan integritas dalam sikap keseharian ASN dikala menawarkan pelayanan publik. “ASN mempunyai fungsi yang sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” pesannya pada lembaga diseminasi netralitas ASN di Bandung (21/3/2019).

Soal netralitas, Kepala BKN juga menekankan sikap tersebut wajib dimiliki sebab ASN turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia. Dengan begitu pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat diskriminatif, sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan profesinya.

Per 23 Juli 2019, 991 ASN Pelanggar Netralitas Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian memutuskan 991 ASN terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 s/d Juni 2019). Dari total tersebut, 299 sudah diproses hingga tahap tunjangan hukuman yang terdiri dari 179 dikenakan hukuman disiplin dan 120 dikenakan hukuman arahan etik. Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan hukuman masih dalam tahap investigasi dan penjelasan lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing. Sebelumnya BKN sudah melaksanakan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemda (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah.

Jenis pelanggaran dan hukuman disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ihwal Disiplin PNS yakni pertama, pelanggaran netralitas berkategori hukuman eksekusi disiplin sedang dengan hukuman berupa: Penundaan kenaikan honor terencana selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori eksekusi disiplin berat dengan hukuman berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas undangan sendiri sebagai PNS. Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ihwal Pemilu.
Jakarta, 25 September 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan

Belum ada Komentar untuk "✔ Perekat Dan Pemersatu Bangsa, Tugas Menempel Asn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel