✔ Selamatkan Guru
Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki kiprah utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada satuan pendidikannya (UU No. 14 Tahun 2005). Dalam Permendikbud No. 15 Tahun 2008, untuk melaksanakan kiprah utamanya, seorang guru harus melaksanakan beban kerja sebanyak 40 jam dalam satu ahad (37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat). Dalam memenuhi beban jam kerja efektif, guru harus melaksanakan tugas-tugas pokok seperti;
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih penerima didik; dan
- melaksanakan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Namun kenyataannya, beban kerja guru khususya di sekolah dasar banyak yang melebihi beban kerja efektif. Seperti yang terjadi di sekolah saya, salah satu rekan aku harus mengajar sebanyak 48 jam alasannya yaitu mengajar di kelas 1 dan 2. Hal serupa juga terjadi di SD Negeri 4 Yehembang Kauh dan SD Negeri 7 Yehembang. Bahkan yang lebih parah terjadi di SD Negeri 1 Yehembang Kauh, setiap guru harus mengajar kelas rangkap. Kondisi ini tentu menciptakan kinerja guru menjadi kurang optimal dalam melaksanakan kiprah pokoknya dan sangat besar lengan berkuasa terhadap hasil berguru siswa.
Selain itu, guru di sekolah dasar juga banyak dieksploitasi untuk melaksanakan kiprah perhiasan yang tidak tercantum dalam Permendikbud No. 15 Tahun 2018, menyerupai menjadi Bendahara BOS atau Operator Sekolah. Bahkan sering kali kiprah perhiasan ini jauh lebih penting dari kiprah utamanya sebagai seorang guru. Seperti yang sering aku alami sebagai Bendahara BOS, aku sering harus meninggalkan kelas hanya untuk rapat wacana Dana BOS atau mengumpulkan laporan BOS ke Dinas Pendidikan. Demikian juga rekan aku yang bertugas sebagai Operator Sekolah, ia sering meninggalkan siswa hanya untuk rapat wacana Aplikasi Dapodik, PMP, dan sejenisnya. Tidak jarang juga, guru harus lembur untuk menyelasaikan laporan BOS atau untuk menginput data kependidikan. Kondisi ini menciptakan guru menyerupai robot, yang dianggap bekerja tanpa kenal lelah.
Jika problem ini terus terjadi, maka akan mengancam profesi guru sebagai pendidik profesional, alasannya yaitu akan besar lengan berkuasa terhadap kualitas output penerima didik. Jika proses dan hasil berguru penerima didik kurang berkualitas, maka orang bau tanah penerima didik akan menuntut dan menyalahkan guru. Hal ini akan menambah beban guru, sehingga menjadi stres dan memperpendek usia guru.
Kondisi ini terjadi alasannya yaitu sedikitnya pengangkatan dan kurangnya pemerataan guru dan tenaga kependidikan di setiap sekolah. Untuk itu pemerintah sentra dan kawasan sanggup melaksanakan santunan terhadap profesi guru dengan cara:
- Pemerintah kawasan perlu melaksanakan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan;
- berdasarkan analisis yang dibuat, Pemda meratakan guru dan tenaga kependidikan di setiap sekolah dasar;
- jika masih kekurangan guru dan tenaga pendidikan, Pemda sanggup mengusulkan pengangkatan CPNS guru dan tenaga kependidikan ke Pemerintah Pusat.
- Pemerintah sentra menyetujui tawaran CPNS guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan.
Dengan cara di atas diperlukan sanggup menyelamatkan dan melindungi profesi guru dalam melaksanakan kiprah utamanya. Dengan demikian, guru akan menjadi profesional dan tujuan pendidikan nasional akan tercapai.
Daftar Pustaka
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Belum ada Komentar untuk "✔ Selamatkan Guru"
Posting Komentar