✔ Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Ppdb

Guna mengoptimalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah, maka Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
 Guna mengoptimalkan Penerimaan Peserta Didik Baru  ✔ Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB

PPDB dilaksanakan menurut 5 prinsip yaitu:
  1. nondiskriminatif;
  2. objektif;
  3. transparan;
  4. akuntabel; dan
  5. berkeadilan.
Persyaratan calon penerima asuh gres pada jenjang TK adalah:
  1. berusia 5  tahun atau paling rendah 4  tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 6  tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon penerima asuh gres kelas 1 SD berusia:
  1. 7 tahun hingga dengan 12 tahun; atau
  2. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Sekolah wajib mendapatkan penerima asuh yang berusia 7 tahun hingga dengan 12 tahun.
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 5  tahun 6  bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon penerima asuh yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi sanggup dikeluarkan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon penerima asuh gres kelas 7  SMP:
  1. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 SD.
Persyaratan calon penerima asuh gres kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau SMK:
  1. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 SMP.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur sebagai berikut:
  1. zonasi (50% dari daya tampung sekolah);
  2. firmasi (15% dari daya tampung sekolah);
  3. perpindahan kiprah orang tua/wali (5% dari daya tampung sekolah); dan/atau
  4. prestasi.
Untuk lebih lengkap sanggup membaca Permendikbud No. 44 Tahun 2019 berikut.
(unduh)


Demikian yang sanggup kami bagikan, biar pelaksanaan PPDB selalu dilancarkan.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Ppdb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel