✔ Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Ppdb
Guna mengoptimalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah, maka Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
PPDB dilaksanakan menurut 5 prinsip yaitu:
- nondiskriminatif;
- objektif;
- transparan;
- akuntabel; dan
- berkeadilan.
Persyaratan calon penerima asuh gres pada jenjang TK adalah:
- berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon penerima asuh gres kelas 1 SD berusia:
- 7 tahun hingga dengan 12 tahun; atau
- paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib mendapatkan penerima asuh yang berusia 7 tahun hingga dengan 12 tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon penerima asuh yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi sanggup dikeluarkan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon penerima asuh gres kelas 7 SMP:
- berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 SD.
Persyaratan calon penerima asuh gres kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau SMK:
- berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 SMP.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur sebagai berikut:
- zonasi (50% dari daya tampung sekolah);
- firmasi (15% dari daya tampung sekolah);
- perpindahan kiprah orang tua/wali (5% dari daya tampung sekolah); dan/atau
- prestasi.
Untuk lebih lengkap sanggup membaca Permendikbud No. 44 Tahun 2019 berikut.
(unduh)
Demikian yang sanggup kami bagikan, biar pelaksanaan PPDB selalu dilancarkan.
Salam edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Ppdb"
Posting Komentar