✔ Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nisn 2019

NISN ialah arahan pengenal atau identitas akseptor asuh yang bersifat unik, standar dan berlaku terus menerus/sepanjang masa. NISN bersifat unik bertujuan untuk membedakan antara akseptor asuh yang satu dengan yang lainnya di seluruh sekolah di Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri. Peserta asuh akan mempunyai NISN apabila memenuhi syarat yaitu akseptor asuh yang bersangkutan harus terdata di sekolah yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata di data tumpuan Kemendikbud.
 
NISN di kelola oleh PDSPK selaku penanggungjawab master tumpuan dalam Dapodik. Adapun hasil pinjaman NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam Batasan tertentu yang sanggup jalan masuk melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).  Seperti yang dikemukakan diatas tadi bahwa pinjaman NISN kepada akseptor asuh untuk menawarkan arahan yang unik berlaku untuk seluruh satuan Pendidikan di Indonesia baik satuan Pendidikan dalam negeri maupun satuan Pendidikan luar negeri, semoga data akseptor asuh sanggup diadministrasikan secara baik dan sanggup di manfaatkan sebagai master tumpuan untuk training akseptor didik. 

Adapun tujuan diterbitkannya Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019 ialah :  
1.Mengidentifikasi setiap individu akseptor asuh di seluruh satuan Pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan. 

2.Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan ata tumpuan Pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) samai di Kemendikbud. 

3.Untuk menawarkan panduan yang lebih jelass dalam prosedur pengelolaan NISN, sehingga menjadi gampang dan standar yang bias dipahami Bersama, baik oleh satuan Pendidikan maupun oleh orang bau tanah akseptor didik. 

Sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master tumpuan yang telah di entri dalam dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master tumpuan akseptor asuh sudah dibagi kewenangan yaitu kewenangan satuan Pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.  Berikut ini kiprah dan fungsi Operator mulai dari tingkat satuan Pendidikan hingga dengan tingkat PDSPK sebagai berikut : 
Selengkapnya perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 download disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nisn 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel