✔ Peraturan Bkn Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Mutasi Pns

 Dalam rangka melakukan ketentuan Pasal I ✔ Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Mutasi PNS

Dalam rangka melakukan ketentuan Pasal I97 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah tetapkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Mutasi PNS.

Mutasi yaitu perpindahan kiprah dan atau lokasi dalam satu Instansi pusat, antar-Instansi pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas undangan sendiri.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
  1. berstatus PNS;
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. surat usul mutasi dari PPK instansi akseptor dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin danlatau proses peradilan yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
  8. salinan/fotokopi sah evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. surat pernyataan tidak sedang menjalani kiprah berguru atau ikatan dinas yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Baca Juga: Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD

Untuk mengetahui perihal mekanisme mutasi terbaru dan teladan format lampirannya, sanggup membaca peraturan BKN Nomor 5 berikut.



Baca Juga: Mau Mengajukan NUPTK? Ini Juknisnya

Demikian yang sanggup kami bagikan, supaya bermanfaat.
Salam eduksi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bkn Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Mutasi Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel