✔ Pengajuan Perbaikan Nisn
Pengajuan perbaikan NISN dilakukan manakala NISN yang tercantum atau tertulis di Ijazah berbeda dengan NISN yang tertera pada laman vervalpd, dengan kententuan NISN yang diusulkan belum atau tidak dipakai oleh akseptor didik lain, apabila ternyata NISN sudah dipakai oleh akseptor didik lain, maka terindikasi NISN yang diusulkan tidak melalui verifikasi data vervalpd dan sekolah asal yang mengeluarkan Ijazah dengan menuliskan NISN pada ijazah PD yang bersangkutan harus mengeluarkan keterangan kesalahan penulisan NISN di Ijazah
PERHATIAN !!!!!!!!
3(Tiga) digit angka pertama NISN tidak harus sama dengan 3(Tiga) digit angka selesai tahun lahir, sehingga tidak perlu dilakukan pengajuan perbaikan NISN,,,!!!!!!!
Tulisan ini sudah untuk kesekian kalinya diposting,, mohon proteksi teman-teman OPS untuk mensosialisasikan
Mohon DIPAHAMI, DISOSSIALISASIKAN DAN DITERAPKAN
TERIMAKASIH
WASSALAM
Sumber : Taufik Lone
Lanjutan (penjelasan)
Mengingat adanya tenggat untuk cut-off dan konsekuensi yang berakibat pada data pd/ptk ada baiknya tahapan dan proses dilakukan sesegera mungkin, demikian pula dengan siswa mutasi, dan dalam hal ini kerjasama antar OP Dinas prov/kab/kota, OPS dan OP sentra (PDSPK) sebagai pengelola sangat menetukan pada hasil kualitas data, sehingga gosip dan komunikasi antar pengelola data pendidikan yang intens akan menjadi salah satu kunci percepatan perbaikan kualitas data pendidikan.
Dan diingatkan kembali bahwa :
- Approval data individu akseptor didik sanggup dilakukan oleh OP dinas sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
- Pengajuan perbaikan data individu (Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung) dilakukan di vervalpd dengan melampirkan berkas orisinil dari : Akte Kelahiran, atau Kartu Keluarga, atau Surat Kenal Lahir dan pengisian NIK dilakukan pada aplikasi DAPODIK
- Pengajuan perbaikan NISN harus disertai lampiran berupa scan Ijazah asli
- Approval perbaikan NISN hanya sanggup dilakukan oleh admin sentra (PDSPK) dengan mengusut berkas lampiran
Dan dihimbau kepada OPS yang sudah melaksanakan pengajuan perbaikan NISN dan atau data individu untuk segera berkomunikasi dengan admin di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
Demikian klarifikasi ini disampaikan semoga difahami dan disosialisasikan, Terima kasih
Sumber : Taufik Lone
Lanjutan(penjelasan)
Pada tabel rujukan verval akan diidentifikasi data yang aktif pada tahun anutan berjalan(2019/2020), artinya saat data tahun anutan 2018/2019 semester 2 yang belum diupdate prefill datanya tidak akan terbaca pada tabel rujukan Tahun anutan 2019/2020, namun data tersebut masuk kedalam tabel pada hidangan data tidak aktif verval/data lama.
Oleh lantaran itu wajib tahapan proses dijalankan semoga data PD dan PTK aktif kembali kedalam tabel referensi. Sedangkan kelengkapan data individu berupa NIK wajib diisikan semoga indikasi data invalid tidak muncul kembali di pd.data.kemdikbud.go.id.
Pada kesempatan yang terbatas ini semoga sanggup menjelaskan kenapa tidak semua data atau bahkan tabel rujukan PD dan PTK menjadi kosong
Semoga difahami dan disosialisasikan
Sumber : Taufik Lone
Belum ada Komentar untuk "✔ Pengajuan Perbaikan Nisn"
Posting Komentar