✔ Inilah Klarifikasi Kualifikasi 6 Jabatan Cpns Pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 memutuskan enam jabatan tertentu, di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan, memberikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.
Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan menurut peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan. Hal tersebut sanggup diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap sanggup melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melalui Biro Hubungan Masyarakat menyampaikan melalui rilis penjelasannya, sebagai berikut:
1. Untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter seorang hebat atau doktor (S3), jikalau usia pelamar maksimal 35 tahun pada dikala mendaftar. Khusus untuk dosen, sesuai UU perihal Guru dan Dosen, pendidikan minimal ialah S2 atau yang setara.
2. Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi seorang hebat atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun dikala melamar. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.
3. Hingga dikala ini Kementerian PANRB sedang melaksanakan finalisasi penetapan gugusan untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik sentra maupun daerah. Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapat gugusan akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah gugusan untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
4. Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar tamat September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.
5. Selain hal diatas, diingatkan kepada masyarakat semoga waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berafiliasi dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang sanggup membantu semoga seseorang sanggup diterima menjadi CPNS.
“Meskipun telah diingatkan perihal hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan hingga terjadi lagi,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengakhiri penjelasannya.
Sumber: https://setkab.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Klarifikasi Kualifikasi 6 Jabatan Cpns Pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar