✔ Pns Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Semenjak Diangkat Pns, Dianggap Mengundurkan Diri


Jelang dibukanya registrasi seleksi CPNS Tahun 2019 pada 11 Novemer 2019, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar semoga lebih selektif dalam menentukan deretan dan instansi. 

“Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, 

Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah dikala belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun semenjak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya, di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).

Ridwan melanjutkan, PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan Pelamar wajib menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dikala registrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS. 

“Karena aturannya menyampaikan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam menentukan formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya.


Terakhir, Ridwan juga mengingatkan kepada Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah dinyatakan lulus tahap tamat seleksi dan sudah menerima persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, bahwa yang bersangkutan tidak sanggup mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019. “Kepada yang bersangkutan diberikan hukuman dilarang mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (Tahun 2019-red),” tutupnya.

Sumber : bkn.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Pns Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Semenjak Diangkat Pns, Dianggap Mengundurkan Diri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel