✔ Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Dalam Berdemokrasi
Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti dihentikan memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi “tali itik” alias buta dan tuli politik.
ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Netralitas yang sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat
Belum ada Komentar untuk "✔ Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Dalam Berdemokrasi"
Posting Komentar