✔ Kriteria Guru Honorer Yang Berpeluang Digaji Setara Umr


Para guru honorer sekarang sanggup sedikit bernapas lega. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengajukan bagan kenaikan honor bagi guru honorer di Indonesia. Sejumlah rapat telah digelar bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy mengungkapkan, selain peningkatan kualifikasi akademik guru, duduk masalah kesejahteraan guru juga jadi hal penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga profesionalisme guru sanggup ditegakkan.

Sayangnya, urusan kesejahteraan ini masih jadi pekerjaan rumah apalagi untuk tingkat guru honorer. Menurut dia, ketika ini honor tidak memadai alasannya yakni diambil dari dana dukungan operasional sekolah (BOS). Karena itu, pihaknya sedang intensif berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mengkaji perubahan bagan penggajian guru honorer tersebut.

”Jadi nanti tidak diambil dari BOS, tapi dari DAU (dana alokasi umum, red),” ungkapnya ditemui di Jakarta, Kamis (17/10).

Muhadjir memaparkan, BOS memang sejatinya tidak diperuntukkan sebagai gaji. Hanya untuk insentif. Misalnya, untuk pesangon penceramah atau instruktur ke sekolah. Sementara gaji, harus dari DAU yang bergerak di pendidikan. ”Seperti honor guru PNS (pegawai negeri sipil, red),” ungkapnya.

Kalau honor guru honorer sanggup diambil dari DAU, maka gajinya sanggup diukur dengan baik dengan memadai. ”Mudah-mudahan tahun depan sudah sanggup dieksekusi,” sambungnya.

Selain perubahan bagan pembayaran, Muhadjir juga mengusulkan, guru honorer digaji minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) atau, sekurang-kurangnya setara dengan guru PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun yakni sekitar Rp 2.579.400 per bulan.

”Dan berdasarkan perhitungan Kemendikbud, DAU untuk honor dan tunjangan guru PNS, itu masih kelebihan dan sanggup dipakai untuk honor honorer,” terperinci Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Tapi perlu digarisbawahi, guru honorer yang bakal menerima honor ini tidak sembarangan. Ada syarat khusus yang dibentuk oleh pihaknya. Di antaranya, minimal beban kerja 24 jam tatap muka atau menjadi guru kelas untuk di tingkat sekolah dasar (SD). ”Bukan yang hanya mengajar 1-2 mata pelajar. Itu bukan honorer tapi guru luar biasa,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya tengah mensensus guru-guru honorer tersebut by address. Tidak asal survei acak.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano menambahkan, terjadi peningkatan jumlah guru honorer yang cukup besar dalam kurun waktu 14 bulan terakhir. Ada kenaikan sekitar 41 ribu.

”Ada 735.825 guru honorer pada simpulan 2017. Sedangkan ketika mengunduh dapodik pada desember 2018, ada kenaikan lagi 41 ribu,” papar Supriano.

Menurut dia, penambahan ini alasannya yakni adanya pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah. Padahal, jam bimbing para guru ini juga sangat minim. Hanya sekitar 2 jam. Tidak sejalan dengan kategori guru honorer yang wajib mempunyai beban kerja 24 jam tatap muka.

Bukan hanya itu, dari sensus yang dilakukan, ditemukan sekitar 32 ribu data guru honorer yang sekadar nama. ”Sudah kami keluarkan. Mungkin sudah meninggal atau pindah, tapi data belum dihapus,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Kemendikbud pun meminta semoga pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah sanggup dimoratorium sementara. Di samping, pihaknya yang tengah merapikan data.
Sumber : https://www.jawapos.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Kriteria Guru Honorer Yang Berpeluang Digaji Setara Umr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel