✔ Hukum Baru, Sekarang Seorang Pns Dapat Menilai Kinerja Atasan


Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mempunyai tiga nilai yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Untuk mengatur mengenai kinerja ASN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 wacana Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan regulasi ini, evaluasi tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai sikap atasannya.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, sistem ini disebut evaluasi sikap 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga mencakup sikap kerja,” ungkap Setiawan dalam program Sosialisasi PP No. 30/2019 dan Pengayaan Substansi Rancangan Permen PANRB wacana Sistem Manajemen Kinerja PNS di Jakarta, Rabu (16/10).

Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek sikap yang dilihat menurut PP ini yaitu orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.

Berdasarkan sistem evaluasi sikap kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem evaluasi 360 derajat, maka SKP mempunyai bobot 70 persen dan sikap kerja sebesar 30 persen.

Selain itu, terdapat juga Sistem Informasi Kinerja PNS yang menampung data-data dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan training kinerja, evaluasi kinerja, dan tindak lanjut hasil kinerja. Dari hasil evaluasi kinerja tersebut, akan dilakukan distribusi evaluasi yang terbagi menjadi tiga, yakni sesuai ekspektasi, diatas ekspektasi, dan dibawah ekspektasi.

Hasil tersebut lalu akan dipakai untuk pemetaan bakat ASN ke dalam 9 box matrix dengan sumbu kinerja dan potensial atau kompetensi. Sehingga terlihat bagaimana seorang PNS dalam bekerja dan pemanfaatan kompetensi dirinya. Hasil dari 9 box matrix tersebut juga akan direkam dalam Manajemen Talenta Nasional, sehingga didapatkan data-data ASN dengan bakat terbaik yang dimungkinkan untuk mengisi jabatan-jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.

Setiawan mengungkapkan bahwa evaluasi kinerja akan berjalan efektif kalau memenuhi lima persyaratan, yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Oleh karenanya, perlu diterapkan sistem administrasi kinerja berbasis IT dan obrolan kinerja antara atasan dan bawahan sehingga sanggup mengubah contoh pikir dan membuat paradigma gres dalam berkinerja. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana semoga ASN terus dituntut kinerjanya sebagaimana dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuh Setiawan.

Sementara itu Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Salman menyampaikan bahwa sosialisasi PP 30/2019 ini yaitu salah satu cara untuk mempercepat implementasi sistem merit yang berbasis kinerja. PP 30/2019 juga merupakan kebijakan pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2011 wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS. 
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disini

Materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Pengayaan Substansi Draft RPermenPANRB wacana Sistem Manajemen Kinerja PNS | Jakarta, 16 Oktober 2019
Sumber : https://www.menpan.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Baru, Sekarang Seorang Pns Dapat Menilai Kinerja Atasan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel