✔ 8 Hal Harus Diperhatikan Asn Dalam Bermedsos


Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sanggup berperan dalam membangun suasana aman di media sosial, yang cukup umur ini telah menjadi sebagai sarana komunikasi yang sangat dinamis. Namun pegawai ASN harus menjunjung  tinggi nilai dasar, instruksi etik dan instruksi sikap ASN serta training profesi.

Menghadapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor. 137/2018 wacana Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. “Ada delapan hal yang harus diperhatikan dan bagi ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,”

8 Hal Harus Diperhatikan Dalam Bermedsos Untuk ASN
Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta memeprtahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak. 

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar sopan santun yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Ketiga, Herman menambahkan, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menunjukkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

Keempat, Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.

Kelima, Dalam ber-medsos, ASN dibutuhkan memakai sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan terperinci sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

Ketujuh, ASN dilarang menciptakan dan menyebarluaskan gosip palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya.

Kedelapan, Selain itu, ASN dilarang memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Belum ada Komentar untuk "✔ 8 Hal Harus Diperhatikan Asn Dalam Bermedsos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel