✔ Sentra Pengaduan Guru Rakyat Indonesia
Guru sebagai tenaga fungsional merupakan korps yang jumlah nya sangat besar,yaitu 4 juta orang mencakup guru berstatus PNS dan non PNS. Mereka tentu banyak persoalan berkenaan degan bidang tugasnya,termasuk persoalan dibidang hukum.
Sebagian dari mereka kurang memahami hak haknya sebagai warga negara untuk mendapat proteksi aturan atau menghadapi persoalan aturan berkaitan dengan kiprah profesionalismenya.
Pada waktu yang cukup usang menurunnya gambaran profesi Guru di Indonesia antara lain disebakan oleh tidak adanya proteksi aturan atas pekerjaan jabatan guru sebagai profesi, pembatasan kewenangan,rendahnya penghasilan guru dan bahaya ancaman dalam melakukan kiprah profesi dan lain lain.
Untuk membantu mereka yang menghadapi persoalan aturan tersebut, maka perlu dibuat Pusat Pengaduan Guru.
Pusat Pengaduan Guru bertujuan untuk
a.Memberi bantuan,bimbingan dan konsultasi aturan baik di dalam maupun di luar pengadilan bagi guru yang menghadapi persoalan dalam melakukan kiprah profesinya
b.Memberi proteksi guru dalam melakukan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya
c.Menjalin kolaborasi dengan LKBH/LBH dalam menunjukkan pertolongan proses penyelesaian kasus di pengadilan
d.Memberikan rasa kondusif dan ketenangan kepada guru dalam melakukan tugas
Kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Pengaduan Guru yaitu :
a.Memberikan konsultasi dan pertolongan aturan kepada guru dalam menjalankan kiprah yang berkaitan dengan kiprah profesinya
b.Melakukan advokasi baik didalam maupun di luar pengadilan atas pelanggaran terhadap hak, kewajiban dan status guru.
c.Mengadakan kerjasama regional dan international dalam rangka memajukan dan melindungi hak, kewajiban profesional dan status guru
d.Melakukan pembinaan terhadap LKBH/LBH dengan pelaksanaan pendidikan dan pembinaan bagi para anggotanya
e.Melakukan sosialisasi aktivitas kerja Pusat Pengaduan Guru
f.Melakukan kerjasama dengan LKBH/LBH dari organisasi Organisasi guru.
Pusat Pengaduan Guru diberi nama Pusat Pengaduan Guru Rakyat Indonesia ( PPGRI ). PPGRI diluncurkan pertama kali pada tanggal 25 Nopember 2019 beralamat sekretariat di Rumah Honorer Jatinegara Kaum Pulogadung Jakarta Timur 13250.
PPGRI di kelola oleh beberapa pengacara muda yang menggabungkan diri kedalam satu wadah sosial dengan komando
Laman http://kspi.or.id/
Belum ada Komentar untuk "✔ Sentra Pengaduan Guru Rakyat Indonesia"
Posting Komentar