✔ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Ihwal Penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia yaitu bahasa resmi nasional yang dipakai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ketentuan Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menyampaikan bahwa:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 hingga dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Karena Perpres Nomor 16 Tahun 2010 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wapres serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka terbitlah Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Necara Replitslik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Necara Replitslik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia
Mencabut
Perpres 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya
Latar Belakang
Alasan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia adalah:
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wapres serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan untuk melakukan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu memutuskan Peraturan Presiden perihal Penggunaan Bahasa Indonesia;
Dasar Hukum
Kekuatan aturan yang mendasari Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia adalah:
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
Isi Perpres 63 tahun 2019
Berikut isi Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 perihal Penggunaan Bahasa Indonesia (bukan format asli):
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia yaitu bahasa resmi nasional yang dipakai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahasa Daerah yaitu bahasa yang dipakai secara bebuyutan oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahasa Asing yaitu bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
4. Pemerintah Fusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemda yaitu kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
6. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
1. Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2. Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
3. Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
4. Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
5. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam dokumen resmi negara.
Pasal 5
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 23
Bahasa Indonesia wajib dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Pasal 25
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pelayanan manajemen publik di instansi pemerintahan.
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam lembaga yang bersifat nasional atau lembaga yang bersifat internasional di Indonesia.
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Pasal 31
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
Pasal 32
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam nama geografi di Indonesia.
Pasal 33
Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama jalan.
Pasal 35
Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama merek dagang yang berupa kata atau adonan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
.
Pasal 36
Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama lembaga perjuangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
Pasal 37
Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
Pasal 38
Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
Pasal 39
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam info perihal produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
Pasal 40
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rambu umum, penunjuk jalan, akomodasi umum, spanduk, dan alat info lain yang merupakan pelayanan umum.
Pasal 41
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam info melalui media massa.
Selengkapnya dapat download pada link di bawah ini
UNDUH BERKAS
Mencabut :
Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres Serta Pejabat Negara Lainnya disini
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Ihwal Penggunaan Bahasa Indonesia"
Posting Komentar