✔ Pemerintah Berikan Afirmasi Nilai Skd Untuk Gugusan Jabatan Langka
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mempunyai kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Selain itu, untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu ditetapkan standar evaluasi dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Oleh alasannya yakni itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Untuk deretan jabatan langka, pemerintah berikan afirmasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun jabatan langka tersebut meliputi:
Dokter Spesialis,
Dokter Gigi Spesialis,
Dokter Pendidik Klinis,
Dokter,
Dokter Gigi,
Instruktur Penerbang,
Rescuer,
Bosun,
Jenang Kapal,
Juru Mesin Kapal,
Juru Minyak Kapal,
Juru Mudi Kapal,
Kelasi,
Kerani,
Oiler,
Nakhoda,
Mualim Kapal,
Kepala Kamar Mesin Kapal,
Masinis Kapal,
Mandor Mesin Kapal,
Juru Masak Kapal dan
Pengamat Gunung Api.
Pemberian afirmasi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk deretan jabatan yang kurang diminati dengan tetap memperhatikan kompetensi, dalam rangka memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.
Sementara itu, pemerintah juga memperlihatkan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, dan Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Formasi Cumlaude & Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.
2.Formasi Disabilitas: Total 260 dengan minilai TIU 60
3.Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60
4.Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal TIU 80
Sedangkan nilai ambang batas untuk pelamar deretan umum dan deretan tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.
Sumber : bkn.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Pemerintah Berikan Afirmasi Nilai Skd Untuk Gugusan Jabatan Langka"
Posting Komentar