✔ Mendikbud Nadiem Makarim Menegaskan Bahwa Persoalan Pemerataan Guru Bukan Hanya Tanggung Jawabnya, Tetapi Juga Pemerintah Provinsi Serta Kabupaten/Kota



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut sukses atau tidaknya pemerataan guru di aneka macam daerah tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat. Menurutnya, justru lebih bergantung kepada kesiapan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Nadiem menyampaikan itu saat ditanya soal perkara jumlah guru yang masih belum merata di aneka macam daerah. Tidak sedikit sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

"Jangan lupa ya kesuksesan pemerataan guru kuantitas dan kualitas guru itu sangat tergantung kepada kesiapan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi," kata Nadiem di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Sabtu (30/11).

Nadiem menilai tak seharusnya hal tersebut ditanyakan kepada pemerintah pusat. Menurut Nadiem, pemerintah sentra hanya bertugas melayani dan membantu pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk melakukan pemerataan pendidikan ini.

"Karena mereka (pemkab, Pemerintah Kota dan Pemprov) yang akan mengangkat guru, mereka yang mendistribusikan guru di wilayahnya masing-masing," kata dia.

Meski begitu, beliau mengakui memang harus ada kolaborasi secara tolong-menolong antara sentra dan daerah. Sebab, problem ini memang tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi daerah selaku penyalur guru-guru tersebut. 

"Jadi itu salah satu tantangan utama bagi kami juga," kata Nadiem.



Dalam UU No. 23 tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, bidang pendidikan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah sentra dan daerah. Pendidikan yakni urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, artinya ada kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota," mengutip suara Pasal 9 Ayat (3).

Kemudian pada Pasal 12 Ayat (1) dijelaskan bahwa urusan yang harus dilaksanakan pemerintah sentra dan daerah yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, perumahan rakyat dan tempat permukiman.

Urusan yang bersifat konkuren berbeda dengan yang bersifat absolut. Hal itu juga diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.

Urusan yang bersifat diktatorial yakni bidang-bidang yang diurusi oleh pemerintah sentra saja. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota, tidak diberi kewenangan untuk ikut serta mengurusi bidang-bidang yang itu.

Ada pun urusan diktatorial yang hanya diurusi oleh pemerintah sentra antara lain, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional,  dan agama. Itu tercantum dalam Pasal 20 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Mendikbud Nadiem Makarim Menegaskan Bahwa Persoalan Pemerataan Guru Bukan Hanya Tanggung Jawabnya, Tetapi Juga Pemerintah Provinsi Serta Kabupaten/Kota"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel