✔ Kini Aparatur Sipil Negara (Asn) Yang Diduga 'Nakal' Dapat Dilaporin Loh

Tepatnya Hari Selasa 12 November 2019, pemerintah meluncurkan platform pengaduan untuk melaporkan ASN. Lewat aduanasn.id, masyarakat umum sanggup melaporkan acara ASN baik di dunia maya dan konkret yang dianggap melanggar.

"Digunakan untuk menjadi kawasan aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan. Yaitu untuk kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan KPI seluruh ASN," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate, di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Platform ini merupakan hasil kolaborasi 11 kementerian dan forum ialah Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemenpan-RB.

Kominfo akan bertugas sebagai fasilitator dari portal. Johnny menyampaikan pihaknya yang menyediakan sarana.

"Tentunya sarana ini dipakai untuk konten yang bermanfaat dan dijadikan kawasan aduan yang didukung data fakta," kata dia

Laporan ini melalui situs aduanasn.id. Pelapor sanggup melaporkan acara ASN yang diduga melanggar menyerupai ujaran kebencian hingga adanya acara yang menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila.

"Hadirnya semua ini biar ASN kita jadi ASN unggul," ujarnya.

Kriteria pelanggaran yang sanggup diadukan melalui portal Aduan ASN:
  1. Menyampaikan pendapat baik mulut maupun tertulis melalui media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  2. Menyampaikan pendapat baik mulut maupun tertulis melalui media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
  4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
  5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara pribadi maupun melalui media sosial.
  6. Mengadakan acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  7. Mengikuti ata menghadiri acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan menunjukkan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara pribadi maupun melalui media sosial.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 hingga 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Aduan ASN merupakan kemudahan pengaduan ASN baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa Radikalisme Negatif yang mencakup Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Setiap orang berhak untuk memberikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN.

Mari berpartisipasi aktif dan mewujudkan ASN RI yang profesional, akuntabel, dan bermartabat.
Silahkan masuk ke situsnya di https://aduanasn.id/

Belum ada Komentar untuk "✔ Kini Aparatur Sipil Negara (Asn) Yang Diduga 'Nakal' Dapat Dilaporin Loh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel