✔ Ini Syarat Untuk Mendapat Kartu Pra-Kerja


Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020. Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta.

Lantas, siapa yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.

“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi yaitu pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ungkapnya . Ia menjelaskan kontribusi Kartu Pra Kerja kepada para pengantin gres ini masuk kedalam jadwal sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menuntaskan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan diperkenankan mengikuti training lanjutan alias pra kerja.

“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu dipakai untuk membiayai jadwal training yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapat pekerjaan baru,” katanya.

Selain training pra kerja, pengantin baru yang menentukan membuka perjuangan sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit perjuangan rakyat (KUR).

Proses kontribusi KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. “Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan supaya yang bersangkutan sanggup mendapat saluran KUR. Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Muhadjir menyebut kontribusi Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020. Hingga kini katanya, rancangan ihwal Kartu Pra Kerja sedang digodok. “Kalau seruan pak Presiden, Maret ini sudah sanggup dilaksanakan,” tutup dia.

Habiskan Rp 10 triliun
Sementara itu, pemerintah benercana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikala rapat bersama Komisi IX dewan perwakilan rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan biaya tersebut termasuk untuk training dengan asumsi biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang. Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.

Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000. "Sehingga total manfaat per akseptor Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida. Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.

Saat ini payung aturan soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. "Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya kini sedang disiapkan landasan aturan perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.

Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.
Sebagian artikel ini laporan dari reporter SURYA.co.id, Aminatus Sofya dan Kompas.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Ini Syarat Untuk Mendapat Kartu Pra-Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel