✔ Frequently Asked Question (Faq) Cpns Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2019


A. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019?
Jawab:
Batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019 yaitu sebagai berikut.
a. Untuk kualifikasi pendidikan Sekolah Menengan Atas s.d. S2 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada ketika mendaftar.
b. Untuk kualifikasi pendidikan S3 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada ketika mendaftar.

2. Bolehkah memakai Surat Keterangan Lulus untuk registrasi CPNS Kemendikbud tahun 2019?
Jawab:
Surat keterangan lulus tidak sanggup dipakai untuk persyaratan melamar CPNS Kemendikbud tahun 2019.

3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S2) sanggup mendaftar pada deretan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S1)?
Jawab:
Pelamar sanggup mendaftar dengan memakai jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang deretan tersedia. Ijazah yang dipakai untuk melamar yaitu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam formasi.

4. Apa saja jenis deretan yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2019?
Jawab:
a. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
b. Formasi Penyandang Disabilitas.
c. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
d. Formasi Umum.

5. Jika saya akan melamar pada deretan Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda yaitu lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Anda merupakan lulusan terbaik).
b. Pastikan bahwa pada ketika lulus, legalisasi Perguruan Tinggi (PT) dan Prodi Anda yaitu A/Unggul.

6. Jika saya akan melamar pada deretan Penyandang Disabilitas, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda memenuhi kriteria deretan yang akan Anda lamar.
b. Lampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang membuktikan jenis dan tingkat disabilitas yang Anda alami.

7. Jika saya akan melamar pada deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak dan/atau ibu) orisinil Papua/Papua Barat.
b. Pada ketika mengirimkan kelengkapan berkas manajemen lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir Anda;
2) fotokopi KTP orang renta (bapak kandung dan/atau ibu kandung);
3) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang renta Anda (bapak dan/atau ibu) yaitu orisinil Papua/Papua Barat.

8. Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP sanggup dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?
Jawab:
Dapat. Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP sanggup dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

9. Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang sanggup saya kirimkan untuk melengkapi berkas manajemen sebagai pengganti fotokopi KTP?
Jawab:
Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian sanggup dipakai sebagai pengganti fotokopi KTP.
KTP Anda harap segera diurus biar ketika pelaksanaan SKD KTP tersebut sudah ada.

10. Pada deretan Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude terdapat persyaratan legalisasi Perguruan Tinggi dan Program Studi harus A/Unggul. Yang dimaksud apakah legalisasi ketika ini atau pada ketika saya lulus?
Jawab:
Akreditasi yang dipakai sebagai persyaratan seleksi manajemen yaitu legalisasi yang masih berlaku ketika ijazah dikeluarkan.

11. Bolehkah pelamar penyandang disabilitas mendaftar pada deretan lainnya selain deretan khusus penyandang disabilitas?
Jawab:
Pelamar penyandang disabilitas diperbolehkan mendaftar pada deretan jabatan yang terdapat dalam jenis deretan lainnya selain deretan khusus penyandang disabilitas dengan catatan dalam pengumuman penerimaan pengadaan CPNS 2019 dicantumkan isu bahwa deretan jabatan tersebut boleh dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas.

12. Dokumen apa yang harus dilampirkan oleh penyandang disabilitas yang melamar pada deretan umum atau deretan khusus lain selain deretan penyandang disabilitas?
Jawab:
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada deretan umum dan deretan khusus lain selain deretan penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan orisinil dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang membuktikan wacana jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.

13. Apakah yang dimaksud dengan Pelamar P1/TL?
Jawab:
Peserta Seleksi CPNS 2018 dengan kriteria:
a. Memenuhi Nilai ambang batas/PG sesuai dengan Peraturan Menpan-RB No 37 Tahun 2018.
b. Masuk 3 kali deretan jabatan, mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus hingga dengan tahap akhir.
c. Memiliki NIK yang sama dengan NIK yang dipakai dalam seleksi CPNS tahun 2018.

14. Bagaimana cara pelamar mengetahui apakah termasuk ke dalam pelamar P1/TL?
Jawab:
Pelamar sanggup mengecek status P1/TL atau bukan dengan cara mengakses website helpdesk SSCASN BKN, lalu memasukkan NIK dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun 2018 pada sajian “Cek Status P1/TL”.

15. Apakah kualifikasi pendidikan yang dipakai oleh pelamar P1/TL harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang dipakai pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018?
Jawab:
Pelamar P1/TL sanggup mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang harus sama dengan ketika melamar sebagai CPNS tahun 2018.

16. Apakah jabatan dan instansi pemerintah yang boleh dilamar oleh pelamar P1/TL harus sama dengan jabatan dan instansi yang dilamar pada seleksi penerimaan CPNS 2018?
Jawab:
Pelamar dari P1/TL sanggup mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar ketika mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 selama kualifikasi pendidikan yang dipakai sama dengan kualifikasi pendidikan ketika mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018.

17. Apakah terdapat ketentuan dalam penulisan surat lamaran?
Jawab:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam
b. Ditujukan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c. Dibuat pada tanggal registrasi
d. Surat lamaran sebaiknya ditulis dalam kertas HVS ukuran A4/F4

B. PROSES PENDAFTARAN

1. Apakah saya sanggup melamar lebih dari satu jabatan?
Jawab:
Untuk deretan CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.

2. Apa yang harus saya lakukan kalau NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?
Jawab:
Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Anda.

3. Apakah yang harus saya lakukan kalau saya lupa password yang saya gunakan pada ketika mendaftar di SSCASN BKN?
Jawab:
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada laman SSCASN BKN.

4. Apakah saya sanggup mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Jawab:
Anda tidak sanggup mengganti instansi yang telah Anda pilih apabila sudah menekan tombol kirim. Harap periksa kembali seluruh data yang Anda isikan, sebelum Anda mengirimkannya, sebab data yang telah dikirim tidak sanggup diubah dengan alasan apapun.

5. Apakah saya harus mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen registrasi ke Kemendikbud?
Jawab:
Tidak. Anda cukup mengunggah hasil scan kelengkapan dokumen pada laman SSCASN BKN

6. Apakah yang harus saya lakukan kalau saya gagal mengunggah pas foto?
Jawab:
Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak kurang dari 120 kb dan tidak lebih dari 200 kb per file, format file dalam .jpg atau .jpeg. Apabila ukuran dan format tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka file tidak akan terunggah.

7. Berapa ukuran file hasil Scan KTP elektronik (e-KTP) orisinil atau orisinil surat keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sanggup diunggah ke dalam SSACASN BKN pada proses pendaftaran?
Jawab:
File berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

8. Berapa ukuran file hasil scan ijazah orisinil yang sanggup diunggah ke dalam SSCASN BKN pada proses pendaftaran?
Jawab:
File berukuran maksimal 800 kb

9. Berapa ukuran file hasil scan transkrip atau daftar nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar yang sanggup diunggah ke dalam SSCASN BKN pada proses pendaftaran?
Jawab:
File berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf (jika lebih dari satu lembar harus dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar)

C. PROSES SELEKSI
1. Apakah lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus sama dengan lokasi unit kerja yang dilamar?
Jawab:
SKD dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan menurut zona wilayah yang dipilih pada ketika pendaftaran. Silakan anda menentukan lokasi tes yang paling bersahabat dengan domisili Anda.

2. Apabila pelamar P1/TL dinyatakan lulus seleksi manajemen dan diperkenankan mengikuti SKD, nilai mana yang akan dipakai untuk pemeringkatan hasil SKD?
Jawab:
Pelamar dari P1/TL diberikan peluang memakai nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, sebagai dasar untuk mengikuti tahap SKB selanjutnya.

3. Apakah Pelamar P1/TL harus mengikuti SKD pada pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019? Bagaimana kalau Pelamar P1/TL tidak mengikuti SKD pada pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019?
Jawab:
Pelamar harus menentukan untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.
a) Bagi pelamar dari P1/TL yang menentukan untuk mengikuti SKD tahun 2019, lalu tidak hadir SKD, maka pelamar dinyatakan gugur.
b) Bagi pelamar dari P1/TL yang menentukan untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang dipakai yaitu nilai SKD tahun 2018.

File sanggup download disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Frequently Asked Question (Faq) Cpns Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel