✔ Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Penerimaan Peserta Bimbing Gres Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah yakni sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, yakni salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, yakni penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan;
b. dipakai sebagai anutan bagi:
1. kepala kawasan untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melakukan PPDB.
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.
Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan download disini atau disini
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Penerimaan Peserta Bimbing Gres Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan"
Posting Komentar