✔ Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Derma Cuti Pns


Bagi anda yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, sanggup ejekan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Untuk melakukan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Tujuan dari dikeluarkan Peraturan BKN tersebut ialah untuk dipakai sebagai pemikiran bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.

Cuti yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Cuti Cuti terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti alasannya alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan negara.

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017 Wacana Tata Cara Derma Cuti Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel