✔ Menteri Panrb: Pns Terdampak Banjir Sanggup Diberikan Cuti
Merespon terjadinya peristiwa alam, termasuk banjir di Jabodetabek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting.
"Jika terkena peristiwa alam, ASN sanggup diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01).
Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hukum tersebut, ada beberapa jenis cuti, adalah
1.Cuti tahunan,
2.Cuti besar,
3.Cuti sakit,
4.Cuti melahirkan,
5.Cuti bersama,
6.Cuti di luar tanggungan negara, serta
7.Cuti lantaran alasan penting.
Baca Juga
- ✔ Pns Pelaku Tindak Pidana Jabatan Dapat Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Ptdh)
- ✔ Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Ihwal Imbauan Pns Tidak Mendapatkan Gratifikasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran
- ✔ Pns Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019
"Cuti lantaran alasan penting" antara lain sanggup disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak peristiwa alam
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak peristiwa alam
Cuti dengan alasan penting sanggup disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak peristiwa alam. Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah peristiwa alam, sanggup diberikan cuti lantaran alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). "Namun hal ini juga diubahsuaikan dengan kondisi yang terjadi," jelasnya.
Lamanya cuti lantaran alasan penting sanggup diberikan maksimal 1 bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada evaluasi dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek sanggup dikategorikan peristiwa alam, sehingga pimpinan instansi sanggup menunjukkan cuti bagi ASN terdampak," pungkas Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah musibah ini untuk berhati-hati dan bersabar. "Semoga musibah ini segera berakhir dan kita sanggup beraktivitas secara normal kembali," ujarnya.
Sumber : https://menpan.go.id/
Belum ada Komentar untuk "✔ Menteri Panrb: Pns Terdampak Banjir Sanggup Diberikan Cuti"
Posting Komentar