✔ Ini Alasannya, Pns Punya Istri Lebih Dari Satu Dapat Dipecat


Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjatuhkan eksekusi berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias memecat 73 pegawai negeri sipil (PNS).

Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, sampai gratifikasi.

"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang," kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Rabu kemarin (8/1/2020).

Tjahjo lalu mengatakan, anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, ia menekankan bahwa setiap pegawai yang melaksanakan pelanggaran berat ibarat tersangkut narkotika akan diberi hukuman tegas.

"Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat perkara narkoba, serta penipuan atau perkara calo CPNS," katanya.

Apa yang bikin PNS beristri lebih dari satu sanggup dipecat?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 ihwal Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 ihwal Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"PP 10/1983 jo PP 45/1990," katanya kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).

Pada Pasal 4 ayat 1 hukum itu disebutkan PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, usul izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

"Dalam surat usul izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari usul izin untuk beristri lebih dari seorang," suara Pasal 4 ayat 4. 

Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung semenjak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu eksekusi disiplin berat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ihwal Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau tidak ada izin maka dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat," ujar Paryono.

Kalau sudah dipecat, PNS masih sanggup pensiun?
Paryono melanjutkan, PNS yang dijatuhi eksekusi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat alasannya ialah beristri lebih dari satu tanpa seizin pejabat tetap mendapat pensiun.

"Kalau diberhentikan dengan hormat maka ia sanggup hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya.

Dia mengatakan, besaran uang pensiun tergantung masa kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapat pensiun 75% dari honor pokok.

"Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya honor pensiun 75% dari honor pokok," ujarnya.

Paryono menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 ihwal Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 ihwal Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Download

Belum ada Komentar untuk "✔ Ini Alasannya, Pns Punya Istri Lebih Dari Satu Dapat Dipecat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel