✔ Demo Tolak Perpres 82/2019, Massa: Mendikbud, Kami Salah Apa?


Setidaknya 1.780 demonstran berkumpul di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jakarta pada Rabu (8/1) pagi.

Mereka menuntut biar pemerintah mengembalikan Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat (Dikmas), yang selama ini menaungi forum pendidikan non-formal antara lain pelatihan, kursus, dan sentra aktivitas berguru masyarakat (PKBM).

Ditegaskan oleh Ketua Umum DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (F-PLKP) Ali Badarudin, hilangnya Ditjen Dikmas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 menyita keprihatinan dalam masyarakat.

Pasalnya forum pendidikan non-formal tersebut menjadi wadah bagi masyarakat yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal, biar sanggup memperolehan pendidikan kesetaraan.

"Saat ini ada 19.000 pengelola kursus dan pelatihan, serta 10.000 lebih PKBM merasa kecewa dengan hadirnya Perpres 82/2019 ini. Kami menolak tegas," kata Ali kepada awak media.

Karenanya, Ali berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sanggup mengembalikan Dirjen Dikmas di bawah kementerian, lantaran merupakan amanah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Apabila (suara) kami tidak didengar, kami akan lanjutkan rapat dengar pendapat dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI. dewan perwakilan rakyat wakil kami, wakil masyarakat kursus pelatihan, wakil PKBM, wakil semua dikmas. Saya yakin mereka akan memperjuangkan kita semua," ujar dia.

Sementara Ketua Forum PKBM Seluruh Indonesia, RA Sri Sumaryati mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam perpres tersebut.

Menurut dia, selama ini forum pendidikan non-formal sangat membantu masyarakat untuk mengakses pendidikan di daerah-daerah terpencil, maupun daerah yang tidak mempunyai sekolah formal.

"Kita ingin rumah dikmas sendiri, tidak diikutkan dengan formal, lantaran itu sudah sesuai UU. Pemerintah terlalu berani. Kami ini satu-satunya pelarian bagi orang marjinal untuk menerima pendidikan, untuk bisa kuliah, bekerja, dan naik pangkat," tutur Sri.

Lagi pula, lanjut Sri, sudah banyak rujukan di lapangan di mana lulusan pendidikan non-formal bisa melanjutkan kuliah, bahkan berkarir ke luar negeri.

"Ini dosa. Kami tidak nakal. Kami tidak digaji. Kami tidak minta apapun," kata Sri.

Seperti diketahui, Perpres 82/2019 menggabungkan unsur Pendidikan Tinggi yang sebelumnya di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), ke Kemdikbud.

Sebagai dampaknya, susunan eselon satu di Kemdikbud mengalami penyesuaian, di mana Ditjen PAUD Dikmas berkembang menjadi Ditjen PAUD, Dasar, dan Menengah, sesudah menghilangkan Dikmas.

"Kami sudah memperbaiki manajemen, kenapa kami yang lagi bahagia kemudian dihilangkan, salah apa kami?" tandas Sri.
Sumber : http://www.jurnas.com


Mereka melaksanakan agresi untuk menuntut revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019






Belum ada Komentar untuk "✔ Demo Tolak Perpres 82/2019, Massa: Mendikbud, Kami Salah Apa?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel