✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Wacana Pencegahan Penyebarluasan Gosip Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kemendikbud


Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan kiprah serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/199 tanggal 31 Mei 2018 wacana Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara semoga memberikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan isu hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. memberikan pendapat di muka umum baik secara verbal maupun tertulis, yang dilakukan secara pribadi maupun melalui media social dan/atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah;

2. memberikan pendapat di muka umum baik secara verbal maupun tertulis, yang dilakukan secara pribadi maupun melalui media social dan/atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);

3. menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 baik secara pribadi maupun melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya);

4. mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;

5.mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah; dan

6.menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan menunjukkan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.

Dalam hal terjadi indikasi adanya acara dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan kiprah di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemanggilan dan investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebarluasan isu hoaks yang bermuatan uj aran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti melakukannya dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan angka 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan imbas perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan imbas perbuatan.

Link download SE Mendikbud No 13 Tahun 2019 klik disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Wacana Pencegahan Penyebarluasan Gosip Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kemendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel