✔ Benarkah Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berikut Penjelasannya


Mengapa Muncul Persepsi Honorer Akan Dihapus?
Sangat disayangkan kesepakatan raker Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (20/1), justru menjadikan kegalauan massal di kalangan tenaga honorer, termasuk honorer K2.

Secara redaksional, kalimat yang dituangkan dalam kesepakatan raker poin kedua, memang berpotensi salah tafsir.

Bunyi kesepakatan, “Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN setuju untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara sedikit demi sedikit tidak ada lagi jenis pegawal menyerupai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Kalimat tersebut dapat dimaknai secara salah bahwa tenaga honorer akan dihapus, dalam arti dipecat atau di-PHK. Persepsi ini dapat muncul pada diri pembaca atau honorer yang tidak menyaksikan eksklusif raker Komisi II dewan perwakilan rakyat di Senayan, Jakarta.

Terlebih, kalau informasi yang dibaca hanya menyajikan kesepakatan raker saja, tanpa menyajikan bagaimana dominan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat mendesak MenPAN RB Tjahjo Kumolo supaya segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK.

Bagi sejumlah pimpinan honorer K2 yang hadir menyaksikan raker tersebut, sudah niscaya menyimpulkan bahwa yang dimaksud poin kedua kesepakatan di atas yaitu tenaga honorer harus diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau tenaga honorer, alasannya yaitu semua diangkat menjadi PNS dan PPPK. Jadi, bukan dihapus dengan cara dipecat atau di-PHK.

“Bisa didengar, tidak ada satupun anggota dewan yang tidak memperjuangkan honorer K2," kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (21/1). Nur juga hadir menyaksikan raker.

"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan eksklusif rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menuntaskan problem honorer K2," kata Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (22/1).

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) itu juga hadir menyaksikan dari awal sampai tuntas raker Komisi II dewan perwakilan rakyat tanggal 20 Januari 2020.

Titi, Nur Baitih, dan sejumlah wartawan yang hadir, sudah niscaya memahani suasana kebatinan para anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat yang kencang memperjuangan nasib pegawai non-PNS itu, sehingga lahir kesepakatan poin kedua tersebut. 


Honorer Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir
Berkembang anggapan di masyarakat bahwa pemerintah dan Komisi II dewan perwakilan rakyat setuju menghapus tenaga honorer. Muncul persepsi bahwa para tenaga honorer akan dipecat.

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa anggapan itu salah.

Menurut Titi, telah muncul tafsiran yang salah terhadap poin kedua kesepakatan hasil raker Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, 20 Januari 2020.

"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan eksklusif rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menuntaskan problem honorer K2," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (22/1).

Dia pun mengimbau seluruh honorer K2 untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Sebab, faktanya honorer K2 tidak akan dipecat.

Titi pun mengutip isi kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB, dan BKN pada poin dua yang isinya memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara sedikit demi sedikit tidak ada lagi jenis pegawal menyerupai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

"Kan memang begitu aturannya. Dalam UU ASN tidak ada istilah honorer, pegawai tidak tetap, dan lainnya. Yang ada PNS dan PPPK. Artinya apa? Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat bersepakat supaya honorer yang ada di instansi harus diperjelas statusnya. Dan ini justru menguntungkan honorer," tegasnya.

Titi menambahkan, lahirnya kesepakatan tersebut, salah satunya alasannya yaitu dewan perwakilan rakyat mendapat masukan dari lembaga honorer pada audiensi 15 Januari.

Tanpa informasi akurat dari lembaga honorer, tidak akan selantang itu para anggota Komisi II menyuarakan nasib honorer K2 alasannya yaitu belum paham benar materinya. Apalagi banyak anggota dewan yang baru. 


Anggota Komisi II Cornelis Bantah Honorer Dihapus atau Dipecat
Persepsi yang salah terhadap poin kedua kesepakatan bersama dengan MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana hasil raker 20 Januari, sudah meluas di masyarakat.

Bukan hanya di kalangan honorer khususnya honorer K2, ketika ini sudah ada pemda yang merespons secara salah, seakan-akan Komisi II dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah menghendaki honorer dihapus alias dipecat.

Padahal, yang dimaskud poin kedua kesepakatan raker yaitu anggota Komisi II ingin seluruh honorer mendapat status yang jelas, yakni diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Bunyi poin kedua kesepakatan, “Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN setuju untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara sedikit demi sedikit tidak ada lagi jenis pegawal menyerupai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Cornelis, Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, menyatakan, substansi poin kedua kesepakatan raker supaya agar pemerintah memperlihatkan kepastian kepada honorer. Jangan ada lagi honorer yang dibayar murah alasannya yaitu statusnya tidak jelas.

Mantan gubernur Kalimantan Barat ini menegaskan, keputusan raker 20 Januari mendesak supaya honorer K2 menjadi PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah meminta MenPAN-RB supaya mengangkat guru-guru honorer SD inpres di kawasan 3T eksklusif diangkat jadi PNS. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Tidak usah tes, negara tidak akan rugi juga angkat mereka kok," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Benarkah Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berikut Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel