✔ Sentra Asesmen Dan Pembelajaran (Puspendik Kemdikbud)
Berdasarkan Permendikbud No.9 tahun 2019, pasal 746,
Tugas Puspendik :
melakukan penyiapan materi kebijakan teknis penelitian dan pengembangan sistem penilaian dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan hasil penilaian.
a) Penyiapan materi kebijakan teknis penelitian dan pengembangan sistem penilaian dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan hasil penilaian;
b) Inovasi sistem dan implementasi penilaian;
c) Pengembangan instrumen penilaian dan bank soal;
d) Pelaksanaan analisis dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan;
e) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penilaian pendidikan;
f) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penilaian pendidikan; dan
g) Pelaksanaan manajemen pusat.
melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penemuan sistem dan implementasi penilaian.
melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan instrumen penilaian dan bank soal.
melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan.
a.Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan sistem penilaian dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan hasil penilaian;
b.Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
c.Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d.Pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
e.Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
f.Pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Sobat Asesmen,
Belum ada Komentar untuk "✔ Sentra Asesmen Dan Pembelajaran (Puspendik Kemdikbud)"
Posting Komentar