✔ Perubahan Prosedur Sumbangan Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran 2020
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibentuk fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan BOS kini lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kerja sama dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya sampai 50 persen," dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).
Dijelaskan Mendikbud, setiap sekolah mempunyai kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Mendikbud.
Pembayaran gaji guru honorer dengan memakai dana BOS sanggup dilakukan dengan persyaratan ialah guru yang bersangkutan sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum mempunyai sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini merupakan bab dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk memakai dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS supaya menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Penyaluran Makin Cepat dan Tepat Sasaran
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pribadi ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
“Kita membantu mengurangi beban manajemen Pemda dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu pribadi ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud.
Penetapan surat keputusan (SK) sekolah peserta dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melaksanakan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas selesai pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, ialah per Januari dan Oktober.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, kini menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Makin Transparan dan Akuntabel
Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS bisa menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
“Karena kita sudah menunjukkan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.
“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melaksanakan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.
Mendatang, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya sanggup dilakukan kalau sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau daerah lain yang gampang diakses masyarakat.
File yang sanggup diunduh:
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Perubahan Prosedur Sumbangan Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar