Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan peruturan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2015 wacana penugasan guru sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah. Berdasarkan permendikbud  ini guru sanggup diberikan kiprah sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengolah sekolah dalam upaya meningkatkan pendidikan dengan persyaratan yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 1 yaitu
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan kegiatan studi yang terakreditasi palingrendah B;
  • Memiliki akta pendidik;
  • Bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruangIII/c;
  • Pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 ( tiga) tahun di TK/TKLB;
  • Memiliki hasil evaluasi prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • Tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan / atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah 
Selanjutnya, Penugasan Kepala Sekolah Diatur dalam pasal 12. Informasi detailnya sebagai berikut:
  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
  2. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
  3. Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun.
  4. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
  5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah“Baik”.
  6. Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup di perpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
  7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
  8. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Kepala Sekolah yang ditunjuk sepenuhnya melakukan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Adapun kiprah lain dari kepala sekolah ialah sebagai berikut:
  • Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan biar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud, kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah embel-embel diluar kiprah pokoknya.
 Terakhir warta yang sanggup kami berikan kali ini ialah bahwa kepala sekolah sanggup diberhentikan dari tugasnya apabila:
  • mengundurkan diri;
  • mencapai batas usia pensiun Guru;
  • diangkat pada jabatan lain;
  • tidak bisa secara jasmani dan / atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
  • dikenakan hukuman aturan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  • hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah“Baik”;
  • tugas mencar ilmu 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  • menjadi anggota partai politik;
  • menduduki jabatan negara; dan/atau
  • meninggal dunia
Demikianlah warta yang sanggup kami berikan semoga bermanfaat bagi semua. Bagi anda yang memerlukan rujukan permendikbud nomor 6 tahun 2018 ini, kami sediakan pada link unduhan berikut ini

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel