✔ Kemendikbud Imbau Kepala Sekolah Bijak Dalam Penggunaan Dana Bos


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar episode III perihal perubahan prosedur Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pekan lalu. Mekanisme tersebut diperkuat juga dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebagai teladan dalam implementasi pengelolaan dana BOS.

Kemudian bagaimana pendapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) perihal Mekanisme Baru Bantuan Operasional Sekolah?

K3S Kabupaten Sleman Suprayana, memperlihatkan apresiasi atas kebijakan gres BOS. Hal tersebut diutarakannya dalam program sarasehan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, di D.I. Yogyakarta, Selasa (18/02/2020). "Kami bahagia sanggup mendengar kesejahteraan guru honorer meningkat mendekati upah minimum regional (UMR). Kalau tidak dialokasikan (dana) peningkatan guru honorer maka akan ada kesenjangan," kata Suprayana.

Sedangkan perwakilan MKKS Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani memberikan perihal profesionalisme kerja kepala sekolah dalam mengelola BOS. “Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah mana yang harus diutamankan,” terperinci Wuryani.

Sementara itu, menyikapi kebijakan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat dalam pemberian honor guru honorer melalui dana BOS, Wuryani menilai hal itu sudah tepat. "Yang sudah punya NUPTK niscaya sudah mengajar beberapa tahun, ia sudah memperlihatkan kinerjanya mengajar," ujarnya.

Wuryani mengapresiasi cepatnya pencairan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah mendapatkan dana BOS. Konsep Merdeka Belajar, menurutnya menciptakan sekolah menjadi lebih menyenangkan, khusus kebijakan perihal BOS, sebab menciptakan proses pencairannya menjadi lebih cepat. “Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan BOS jatuh di Bulan Maret dan tak jarang Dinas Pendidikan Provinsi turun tangan membantu menalangi kebutuhan dana operasional bagi sekolah-sekolah,” terangnya.

Perwakilan MKKS sekolah luar biasa (SLB) D.I. Yogyakarta, Haryanto memberi masukan terkait penyaluran dana BOS untuk SLB. Ia berharap hukum pengelolaan BOS untuk SLB diberi kelonggaran dari sekolah reguler., sebab karakteristik SLB, kebutuhan guru, dan sarana pembelajaran berbeda. "Sebaiknya lebih luwes khusus untuk SLB," ungkapnya.

Menjawab banyak sekali masukan tersebut, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana memperlihatkan apresiasi atas kontribusi terhadap prosedur gres BOS. Ia mengatakan, pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS sebagai langkah untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Kebijakan ini, kata Erlangga, berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk memakai dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, tetapi juga diiringi dengan tanggung jawab penyusunan laporan penggunaan dana BOS yang menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"Komposisinya harus adil antara kebutuhan operasional sekolah dengan pembiayaan honor guru honorer. Jangan hingga keteteran. Di sinilah fungsi kontrol menjadi penting. Dengan kebijakan terbaru, BOS sanggup dipakai untuk membayar honorer maksimal 50%," kata Erlangga.
 
"Pelaporan BOS-Nya online. Pengadaan barang dan jasa melalui SIPlah alat komputer, buku, di setiap tempat boleh mengusulkan ke market place di daerah," tambahnya.

Mengacu pada petunjuk teknis BOS reguler, pembayaran honor guru non ASN dengan memakai dana BOS sanggup dilakukan dengan persyaratan ialah guru yang bersangkutan sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum mempunyai sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

"Dalam kebijakan sebelumnya, pengambilan data dilakukan dua kali per tahun ialah pada 31 Januari dan 31 Oktober inilah yang berpotensi menghambat pencairan dana BOS di tingkat provinsi," terperinci Erlangga.

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ketika ini ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pribadi ke rekening sekolah.

Turut hadir dalam sarasehan tersebut  perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa Kabupaten Sleman dan Kota DIY, K3S SD, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bantul, Fasilitas Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) DIY, Forum Komunitas Tutor DIY, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Karya, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Yogjakarta dan Kabupaten Sleman, PKBM  Homeschooling Primagama (HSPG), Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) DIY, Forum Rumah Pintar (Rumpin) dan Forum Guru Sekolah Mengajar (FGSM). 
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 26/Sipres/A6/II/2020

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Imbau Kepala Sekolah Bijak Dalam Penggunaan Dana Bos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel