✔ Ini Syarat Mengajukan Kip Kuliah 2020


Pemerintah menawarkan derma biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Melansir laman resmi Kemendikbud, KIP-Kuliah yakni derma biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi.

Pendaftaran KIP-Kuliah bisa dilakukan secara online untuk menawarkan keleluasaan susukan terhadap registrasi di seluruh negeri.

Sebelum memilih jurusan dan perguruan tinggi pilihan, berikut syarat mengajukan KIP Kuliah 2020 yang perlu dipahami.

Cakupan KIP Kuliah
1.Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
2.KIP Kuliah membebaskan biaya registrasi seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
3.Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai akseptor KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4.Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
5.Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000/ bulan yang diubahsuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Syarat KIP Kuliah
1.Penerima KIP Kuliah yakni siswa Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2.Memiliki potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3.Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
4.Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan jadwal derma nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
5.Dalam hal mahasiswa belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera, sanggup diberikan derma biaya pendidikan sesudah memenuhi persyaratan tidak bisa secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

PTN akseptor KIP Kuliah
Untuk bisa mencicipi manfaat KIP Kuliah, calon mahasiswa harus lebih dulu diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Selain itu, Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta tersebut juga harus masuk dalam daftar akseptor KIP Kuliah. Untuk mengetahui perguruan tinggi mana saja yang mendapatkan KIP Kuliah, siswa sanggup melihatnya melalui link http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Pendaftaran
Mengacu pada laman resmi Kemendikbud, jadwal registrasi dan aktivitas KIP Kuliah 2020 akan segera diumumkan. Siswa diminta untuk mengikuti perkembangannya sanggup dilihat pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kemendikbud menekankan jadwal sanggup berubah sewaktu-waktu dan semua perubahan akan diumumkan melalui laman tersebut. Untuk gosip lebih lengkap ihwal syarat sampai pendaftaran, siswa sanggup mengakses link http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2020

Belum ada Komentar untuk "✔ Ini Syarat Mengajukan Kip Kuliah 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel