✔ Dpr Ajak Honorer Berdoa Biar Pasal 131 Revisi Uu Asn Tak Berubah


Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat Syamsurizal mengajak semua pegawai honorer untuk berdoa gotong royong biar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draft RUU revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 ihwal Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah hingga ditetapkan menjadi UU.

Ajakan ini disampaikan wakil rakyat asal Riau ini, dikala mendapatkan 47 perwakilan guru dan tenaga kependidikan asal Riau, yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+), di Senayan, Kamis (20/2).

"Untuk dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana biar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini usaha kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," kata Syamsurizal.

Dalam lembaga itu, Ketua GTKHNK) 35+ Provinsi Riau Eko Wibowo, memberikan nasib guru dan tenaga kependidikan nonkategori di Riau hingga kini tidak terang statusnya dalam sistem kepegawaian.

Dia memohon biar dewan perwakilan rakyat melobi Presiden Joko Widodo supaya mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian problem guru dan tenaga kependidikan honorer yang usianya 35 tahun ke atas.

Nah, Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu memberikan bahwa para honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira sebab dalam draft revisi UU ASN memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.

"Kita patut bergembira pada hari ini, draft revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draft, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang untuk bapak ibu diangkat menjadi PNS," ucap mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau ini.

Untuk itu, dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS, pihaknya mengajak mereka untuk berdoa supaya pasal-pasal yang memihak kepentingan honorer ini tidak berubah hingga nantinya RUU revisi UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru. Salah satunya Pasal 131A.

Pasal itu pada pada dasarnya menunjukkan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat menurut surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.

"Bapak Ibu berdoa, biar pasal ini tidak berubah dikala akan dibahas lebih lanjut. Seperti menteri keuangan. Bisa saja, dengan undangan menyerupai ini, Menteri Keuangan menyampaikan tidak mampu bayar gajinya. Untuk dimaklumi, jikalau 430 ribu seluruh Indonesia diangkat menjadi PNS, setidaknya perlu uang Rp15 triliun setiap bulannya. Sampai dengan pensiun," tambah Syamsurizal. (fat/jpnn)


Revisi UU ASN
Pasal 131 A Revisi UU ASN yang mengatur prosedur pengangkatan tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS oleh pemerintah.

Isi yang termuat dalam Pasal 131 A tersebut sebagai berikut:
1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat menurut surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara eksklusif dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi manajemen berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang mempunyai masa kerja paling usang dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan dukungan yang diperoleh sebelumnya.

5. Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menciptakan surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Belum ada Komentar untuk "✔ Dpr Ajak Honorer Berdoa Biar Pasal 131 Revisi Uu Asn Tak Berubah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel