✔ Cegah Malapraktik Pengisian Jabatan Di Birokrasi, Bkn Terbitkan Standar Penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi


Sejumlah kasus malapraktik pada pengisian jabatan menciderai kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit, yang mewajibkan pengisian jabatan di birokrasi, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilakukan menurut pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit sejatinya harus dilakukan sesuai isyarat Presiden dan telah masuk kegiatan nasional melalui RPJMN 2020 - 2024 pada aspek reformasi kelembagaan birokrasi.

Menindaklanjuti isyarat Presiden dan kegiatan RPJMN tersebut, BKN bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bab dari realisasi jadwal Strategi Nasional Pemberatasan Korupsi (Stranas PK), termasuk yang menyangkut jual-beli jabatan.

Sebagai implementasi kiprah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembentukan manajemen bakat nasional dan Stranas PK tersebut, BKN menyusun dua jadwal prioritas. Pertama, menerbitkan standar penyelenggaraan evaluasi kompetensi yang wajib dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L/D), melalui Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 wacana Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Kedua, BKN menyelenggarakan evaluasi kompetensi ASN yang dilakukan melalui penyusunan Talent Pool. Kegiatan ini sudah dilakukan semenjak tahun 2015 dan menjadi gerbang awal pembentukan database manajemen bakat nasional.

Peraturan BKN 26 Tahun 2019 menekankan bahwa penyelenggaran kompetensi ASN harus mengikuti standar yang telah ditetapkan terkait asesor, metode dan alat ukur, dan dilakukan oleh Penyelenggara evaluasi kompetensi instansi pemerintah yang terakreditasi atau Penyelenggara non-Pemerintah yang sudah terdaftar pada BKN selaku Pembina dan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN (Pasal 48 UU ASN) dan pembina penyelenggaraan manajemen ASN (Pasal 47 UU ASN). Dalam peraturan BKN ini juga ditekankan adanya pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan evaluasi kompetensi.

Jakarta, 19 Februari 2020
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,

Ttd Paryono

Belum ada Komentar untuk "✔ Cegah Malapraktik Pengisian Jabatan Di Birokrasi, Bkn Terbitkan Standar Penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel