✔ Aliran Registrasi Kartu Indonesia Berilmu ( Kip Kuliah ) Peserta Sanggup Rp6,6 Juta Persemester

Sistem pendidikan nasional mempunyai tugas strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapat hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Download  UU No 12/2012 ihwal Pendidikan Tinggi disini

Berdasarkan UU No 12/2012 ihwal Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan saluran dan kesempatan berguru di Perguruan Tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh alasannya yakni itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang bisa terutama yang mempunyai prestasi akan sanggup terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui

Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP yakni pemberian berupa uang tunai, ekspansi akses, dan kesempatan berguru dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan saluran pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah menawarkan pemberian pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan menawarkan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan pemberian biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pemikiran dan ketentuan tersendiri.
Download Permendikbud No 10 Tahun 2020 ihwal Program Indonesia Pintar disini

Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk peserta bidikmisi on going hingga masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan peserta KIP Kuliah sejumlah 400.000 peserta baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi saluran kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.

Selengkapnya download Pedoman Pendaftaran KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP Kuliah ) 2020 disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Aliran Registrasi Kartu Indonesia Berilmu ( Kip Kuliah ) Peserta Sanggup Rp6,6 Juta Persemester"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel