✔ Aktivitas Organisasi Penggerak: Kemendikbud Libatkan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Organisasi Penggerak. Melalui kegiatan ini, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan bergerak bersama secara kasatmata memajukan pendidikan di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan yang selama ini berkiprah kasatmata di bidang pendidikan, bergabung mewujudkan Sekolah Penggerak,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Supriano, di Jakarta, Senin (02/03/2020).
Program Organisasi Penggerak dibutuhkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya mempunyai empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan bisa membuatkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.
Ketiga, Siswa menjadi bahagia belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang dibutuhkan sanggup menyokong sekolah meningkatkan kualitas berguru siswa.
“Kemendikbud mendorong hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang akan menggerakan sekolah lain di dalam ekosistemnya sehingga menjadi pelopor selanjutnya,” terang Supriano.
Supriano menjelaskan, kegiatan Organisasi Penggerak melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan relawan pendidikan dengan rekam jejak baik dalam implementasi kegiatan pembinaan guru dan kepala sekolah. Berbagai model pembinaan yang terbukti efektif meningkatkan kualitas proses dan hasil berguru siswa dibutuhkan turut mendorong kualitas guru dan kepala sekolah.
Dukungan dan Evaluasi Program
Organisasi yang terpilih akan menyelenggarakan kegiatan rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, ialah tahun 2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada periode ini, kegiatan Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP.
Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas Organisasi Penggerak. Kategori Gajah mendapat dukungan dana maksimal Rp20 miliar/tahun/program dengan sasaran lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. Kategori ini didapatkan dengan menawarkan rekam jejak kuat, ialah mempunyai bukti empiris dampak kegiatan terhadap hasil berguru siswa; mempunyai bukti empiris dampak kegiatan terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi kegiatan dengan baik.
Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp5 miliar/tahun/program dengan sasaran 21 hingga 100 PAUD/SD/SMP. Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus menawarkan rekam jejak bukti empiris dampak kegiatan terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi kegiatan dengan baik.
Adapun kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp1 miliar/tahun/program dengan sasaran 5 hingga 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus bisa menawarkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi kegiatan dengan baik.
Menurut Supriano, penyaluran dana kepada peserta pemberian dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran Tahap I sebesar 60% dilakukan sehabis penandatanganan: Perjanjian Kerja Sama, kuitansi, gosip kegiatan dan serah terima (BAST), pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan menggunakan pemberian pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan Anggaran (RAB).
Adapun Tahap II sebesar 40% sehabis peserta pemberian menyampaikan: kuitansi bukti penerimaan pemberian Tahap I yang telah ditandatangani peserta bantuan, laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani peserta bantuan, dan laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80%.
Dalam rangka pengendalian kegiatan dan anggaran, Kemendikbud akan melaksanakan pemantauan dan penilaian untuk mengetahui kesesuaian penyaluran pemberian dengan petunjuk teknis. Hasil pemantauan dan penilaian menjadi materi pengambilan keputusan dan penyempurnaan kegiatan ke depan. “Semuanya kita pastikan sesuai peraturan, termasuk sasaran dan realisasinya,” kata Supriano.
Nantinya, seluruh kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen menggunakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Proses ini bertujuan mengukur perkembangan literasi dan numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD).
Registrasi dan Seleksi
Organisasi Kemasyarakatan bidang Pendidikan akan menciptakan proposal sesuai informasi di laman Kemendikbud yang akan diseleksi dan diverifikasi Tim Pakar Independen. Pengumuman dan pendaftaran dilakukan mulai 2 Maret 2020. Calon Organisasi Penggerak sanggup mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal yang sanggup diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Pada tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan lembaga pertemuan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Organisasi Penggerak sanggup saling mengenal dan menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Dinas Pendidikan yang mengelola sekolah-sekolah,” ujar Supriano.
Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, penilaian teknis, dan penilaian keuangan. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020. Tahap implementasi dibutuhkan sanggup dilakukan mulai Juni 2020 - Mei 2022. “Implementasi dilakukan pada PAUD, SD, atau Sekolah Menengah Pertama di kawasan yang sudah diajukan dan disetujui Kemendikbud,” ujar Supriano.
Adapun relawan yang ingin terlibat sanggup segera mendaftarkan diri melalui laman sekolah penggerak. Relawan kemudian akan dihubungi Kemendikbud atau organisasi yang berpartisipasi dalam kegiatan Organisasi Penggerak untuk meminta dukungan implementasi program.
Berikut Tanya Jawab Program Organisasi Penggerak Versi 2.0 KLIK DISINI
Beberapa pilihan tugas yang bisa diambil relawan antara lain:
-Konsultan ahli
-Narasumber
-Pelatihan
-Fasilitator
-Tutor
-Ahli informasi dan teknologi
-Fotografer
-Videografer
-Reporter
-Penulis konten
-Manajemen proyek
-Peneliti, dan
-Penjamin mutu.
Link utama klik disini
Daftar klik disini
Daftar klik disini
Terima kasih kepada Organisasi yang sudah mendaftar ke dalam kegiatan Organisasi Penggerak. Berikut beberapa informasi yang sanggup Anda gunakan sebagai acuan:
- Pendaftaran kegiatan Organisasi Penggerak dapat terus dilakukan hingga tanggal 16 April 2020.
- Pengajuan proposal Organisasi Anda sanggup dimulai pada tanggal 16 Maret 2020 hingga dengan 16 April 2020.
- Terkait pendaftaran keikutsertaan kegiatan Forum Organisasi Penggerak pada tanggal 10 Maret 2020, dikarenakan keterbatasan tempat, hanya 200 organisasi pendaftar pertama yang sanggup mengikuti Forum secara pribadi di kantor Kemendikbud.
Namun, jangan khawatir! Keterpilihan Organisasi untuk mengikuti kegiatan Forum di tanggal 10 Maret 2020, tidak memengaruhi proses seleksi proposal Organisasi Anda.
Bagi Organisasi yang tidak mendapat kesempatan untuk hadir pribadi pada Forum Organisasi Penggerak, Kemendikbud menyediakan siaran pribadi Forum tersebut melalui banyak sekali jalan masuk informasi. Organisasi Anda juga sanggup mengajukan pertanyaan secara pribadi melalui tautan yang kami sediakan di dalam laman tersebut.
Kami juga akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah disampaikan sebelumnya melalui surel (email)sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id. Untuk itu, tetap siapkan proposal terbaik Organisasi Anda dan terus ikuti perkembangan informasi Program Organisasi Penggerak pada laman ini https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
Sumber: www.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Aktivitas Organisasi Penggerak: Kemendikbud Libatkan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Pendidikan"
Posting Komentar