Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik



Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 wacana Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik_ Kementerian      Pendidikan      dan   Kebudayaan      telah menerbitkan Peraturan    Menteri    Pendidikan     dan  Kebudayaan     Nomor   16 Tahun   2019   tentang Perubahan    atas  Peraturan    Menteri   Pendidikan    dan  Kebudayaan    Nomor   46 Tahun   2016  wacana Penataan    Linieritas    Guru   Bersertifikat     Pendidik.    Peraturan    Menteri    ini  dapat  diunduh    pada laman  jdih.kemdikbud.go.id. Peraturan    Menteri   ini mengatur:
  • Kewenangan  mengajar guru pada jenjang TK  (Lampiran I) terkait   dengan:
    • Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang  diampu   dengan   sertifikat   pendidik;   
    • Kualifikasi  akademik sarjana/diplorna IV (S-lID-IV) tertentu yang  dapat  mengajar sebagai  guru  kelas  TK.
  • Kewenangan  mengajar  guru  kelas  dan  guru  mata  pelajaran pada  SD  (Lampiran    II) terkait dengan:
    • Kesesuaian   bidang/mata    pelajaran  yang  diampu   dengan   sertifikat  pendidik;
    • Kualifikasi  akademik    sarjana/diploma IV (S-lID-IV)     tertentu   yang  dapat  mengajar sebagai   guru  kelas   SO;
    • Konversi   kode  sertifikat  pendidik   pada  bidang   studi/mata    pelajaran    lainnya; 
    • Mekanisme    perigajuan    konversi.
  • Kewenangan  mengajar guru  mata  pelajaran    pada  SMP  (Lampiran    III)  terkait   dengan:
    • Kesesuaian    mata  pelajaran    yang  diampu   dengan   sertifikat   pendidik;
    • Kualifikasi      akademik     sarjana/diplorna       IV   (S-lID-IV)      tertentu     dapat    mengajar sebagai   guru  mata  pelajaran;
    • Konversi    kode   sertifikat    pendidik    pada   bidang    studi/mata     pelajaran    lainnya    dan bidang   studi  TIK  khusus   lainnya:
      1. Konversi kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang   studi/mata    pelajaran    lainnya;
      2. Konversi kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang   studi  TIK  khusus   lainnya;
    • Mekanisme    pengajuan    konversi.
  • Kewenangan  mengajar  guru mata pelajaran  pada  Sekolah Menengan Atas (Lampiran  IV) terkait  dengan:
    • Kesesuaian  mata pelajaran  yang diampu  dengan  sertifikat  pendidik;
    • Kualifikasi    akademik    sarjanaldiploma    IV  (S-lID-IV)    tertentu   dapat   mengajar sebagai  guru mata pelaj aran;
    • Konversi   kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang  studi/mata   pelajaran   lainnya  dan bidang  studi TIK khusus  lainnya:
      1. Konversi  isyarat sertifikat  pendidik  pada bidang  studi/mata  pelajaran  lainnya;
      2. Konversi  isyarat sertifikat  pendidik  pada bidang  studi TIK khusus  lainnya; 
    • Konversi  kode  sertifikat  pendidik  pada bidang  studi bahasa  asing  lainnya;  dan 
    • Mekanisme  pengajuan  konversi.
  • Kewenangan  mengajar  guru mata pelajaran  pada Sekolah Menengah kejuruan (Lampiran  V) terkait  dengan:
    • Kesesuaian  mata pelajaran  kelompok  A (nasional)  dan mata pelajaran  kelompok  B (perwilayah)   yang diampu  dengan  sertifikat  pendidik;
    • Kualifikasi    akademik    sarjanaldiploma    IV  (S-lID-IV)    tertentu   dapat   mengajar sebagai  guru mata pelajaran;
    • Konversi   kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang  studi/mata   pelajaran   lainnya  dan bidang  studi TIK khusus  lainnya:
      1. Konversi  kode  sertifikat  pendidik  pada bidang  studi/mata  pelajaran  lainnya;
      2. Konversi  isyarat sertifikat  pendidik  pada bidang  studi TIK khusus  lainnya;
  • Konversi  isyarat sertifikat  pendidik  pada bidang  studi bahasa  asing  lainnya;
  • Mekanisme pengajuan kouversi:
  • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan akta pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan 2013; dan
  • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan akta pendidik jenjang sekolah menengah  kejuruan  kurikulum  Sekolah Menengah kejuruan 2013 revisi
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
===========================
Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019) dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 merupakan Permendikbud wacana Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut.
Adapun review kami wacana permendikbud nomor 16 tahun 2019 sebagai berikut:
A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
  • Lampiran 1 menjelaskan wacana kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas Taman Kanak-kanak dengan isyarat akta 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan isyarat akta 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka isyarat sertifikatnya linear dengan isyarat akta 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
  • Lampiran II menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan wacana linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan isyarat akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka isyarat sertifikatnya linear dengan isyarat akta 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa isyarat akta 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan isyarat akta 027. Kemudian Guru yang mempunyai isyarat akta 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna isyarat akta 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan isyarat akta 220. Guru dengan isyarat akta 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke isyarat akta 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa kawasan yang diajarkan) dan apabila bahasa kawasan yang diajarkan selain bahasa kawasan dengan isyarat akta 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke isyarat akta 749. Guru dengan isyarat 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di Sekolah Menengah kejuruan yang tercantum pada akta pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini ialah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Lampiran III menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa isyarat akta 084 dan 310 linear dengn isyarat akta 154. Kode akta 087 linear dengan isyarat akta 156. Kode akta 094 dan 318 linear dengan isyarat akta 180. Kode akta 319 linear dengan isyarat akta 184. Kode akta 320 dan 504 linear denga isyarat akta 187. Kode akta 124 dan 321 linear dengan isyarat akta 190. Kode akta 120 dan 210 linear dengan isyarat akta 100. Kode akta 114 linear dengan isyarat akta 207. Kode akta 117 linear dengan isyarat akta 204. Kode akta 090 dan 311 linear dengan isyarat akta 157. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 097 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya,  kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 184 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 187 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya,  kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 190 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan. Adapun keterangan yang lain, sanggup anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.
  • Lampiran IV menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas
  • Lampiran V menjelaskan wacana Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
Selanjutnya warta mengenai Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 wacana Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik. Bagi anda yang membutuhkan file surat edaran tersebut, kami tautkan pada link berikut ini. Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 tahun 2019, anda sanggup baca pada tautan berikut ini
Diakhir postingan ini, kami ucapkan terimakasih atas kunjungan anda ke blog sederhana ini. Kami berharap warta yang kami sajikan bermanfaat buat anda semua. Terimakasih_Salam infoguruku (Indahnya mengembangkan ilmu buat sesama guru)

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel