Mekanisme, Alur Dan Agenda Pendataan Data Calon Akseptor (Dcp) Ujian Nasional 2020
Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020_ Pada kesempatan kali ini kami akan membuatkan gosip mengenai Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ketika ini proses pendataan Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 masih berlangsung. Tentunya proses pendaataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020 harus melalui prosedur pendataan yang ada. Adapun Mekanisme pendataan calon penerima (DCP) Ujian Nasional 2020 ialah sebagia berikut:
Mekanisme Pendaataan
Mekanisme Pendaataan
- Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
- Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
- Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN
- Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
- Pendataan jenjang Paket B dan Paket C (SKB/PKBM) melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
- Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melaksanakan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN serta data pengakuan (BAN S/M).
- Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren dilakukan di laman pdun.data.kemdikbud.go.id..
- Proses unggah file *.DZ jenjang Sekolah Menengah Pertama yang terdapat Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Induk dilakukan di dua daerah yaitu Sekolah Menengah Pertama Induk dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka dengan file yang sama.
- Proses unggah file *.DZ agenda PAKET yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
- Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) dilakukan dalam proses DNS.
- Perbaikan data siswa dilakukan pada ketika proses registrasi calon penerima UN melalui prosedur Verval PD untuk nama siswa, daerah lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, agenda studi/kompetensi keahlian, instruksi penerima jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
- Calon penerima yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak mempunyai SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib mempunyai Surat Keterangan Penyetaraan dari instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
- Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.
- Pengkodean nomer penerima UN untuk instruksi sekolah dirubah dari tiga menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal dan termasuk instruksi nomer urut siswa.
- Biodata penerima UNBK bersumber dari laman BIOUN.
Bila ada perbedaan antara Biodata Peserta UNBK dengan BIOUN, maka:- Diberikan peringatan di login satuan pendidikan pada laman UNBK
- Bila pada ketika akan dilaksanakan gladi higienis dan UNBK utama masih terdapat perbedaan data akan dilakukan penarikan secara otomatis
- Peserta ajar kelas 4/13 tidak di daftarkan dalam bioun
- Kode sekolah angka besar (09XX) yang sebelumnya diperuntukkan siswa kelas 3/12 yang lulus tahun berikutnya sudah tidak dipakai lagi
- Seluruh siswa kelas 3/12 baik agenda 3 tahun dan 4 tahun didaftarkan ke dalam instruksi sekolah angka kecil
- Penambahan satuan pendidikan memakai instruksi sekolah secara otomatis, dimulai dari 1001 setiap kabupaten
Alur proses pengolahan data calon penerima ujian nasional melalui prosedur DAPODIK/EMIS-PDUN
- Satuan Pendidikan memuktahirkan data siswa pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD, mengunduh File *.DZ/*.EZ, Berita Acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
- Satuan Pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas Satuan Pendidikan untuk di verifikasi dan validasi data calon penerima UN (CAPESUN)
- Satuan Pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
- Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
- Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sehabis dimuktahirkan di sistim DAPODIK/EMIS atau Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
- Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) setelah Satuan Pendidikan mengisi mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;
- Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran penerima UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima ujian melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
- Penyerahan DCP s.d 15 Des 2019
- Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS s.d 31 Des 2019
- Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d 15 Januari 2020 (SMA sederajat)
- Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d s.d 31 Januari 2020 (SMP sederajat)
- Pemeliharaan Provinsi s.d 17 Februari 2020 Provinsi
- Pemeliharaan Pusat 18 Februari 2020–selesai Pusat
Demikianlah gosip mengenai Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020. Untuk lebih detailnya, silahkan anda unduh juknis Pendataan Calon Peserta UN 2020 yang memuat Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 pada tautan berikut ini:
Juknis Capesun 2020
Panduan Pendataan SD
Panduan Pendataan SMP/MTS
Panduan Pendataan Sekolah Menengan Atas
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme, Alur Dan Agenda Pendataan Data Calon Akseptor (Dcp) Ujian Nasional 2020"
Posting Komentar