Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional


PERMENDIKBUD RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional_ Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 ini mengatur perihal Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil berguru oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019:
Ketentuan Peserta Ujian
Adapun ketentuan penerima ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
  • Ketentuan pertama tertulis pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana pasal ini menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh penerima didik pada selesai jenjang. 
  • Ketentuan yang kedua tertulis pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana  Peserta didik pada selesai jenjang yang mengikuti Ujian tersebut haruslah memenuhi persyaratan diantaranya:
    • Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau aktivitas paket kesetaraan; dan 
    • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru seluruh aktivitas pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut. 
Ketentuan Bentuk Ujian 
Bentuk ujian yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan berdasarkan permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini yaitu sebagai berikut:
  • Pasal 5 ayat 1 menjelaskan perihal bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa: 
    • portofolio; 
    • penugasan; 
    • tes tertulis; dan/atau 
    • bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 
  • Pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada selesai jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan. 
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 
Terdapat beberapa ketentuan Kelulusan Peserta Didik yang perlu di perhatikan oleh semua satuan pendidikan baik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Ketentuan Kelulusan Peserta Didik diatur pada pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
    • (A) menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran; 
    • (B) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
    • (C) mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
  • Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa Kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 
  • Pasal 7 ayat 1 juga menjelaskan bahwa Penyelesaian seluruh aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 aksara A, untuk penerima didik: 
    • sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI; 
    • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX; 
    • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan aktivitas 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII; 
    • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan aktivitas 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII; 
    • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
    • program paket A/ula, aktivitas paket B/wustha, dan aktivitas paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 
  • Bagi sekolah yang menerapkan sistem kredit semester, ketentuan Kelulusannya diatur pada Pasal 7 ayat 2, dimana pasal ini menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat 1 aksara e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
  • Pasal 8 (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada selesai semester genap pada setiap selesai jenjang. (3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pasal 9 Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. 
KETENTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 

Ketentuannya  terdapat pada pasal 10 Permendikbud ini, yaitu:

  • (1) UN merupakan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. 
  • (2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 
  • (3) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian. 

Ketentuan  Peserta dan Penyelenggara UN 

Pasal 11 
(1) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh penerima didik pada selesai jenjang: 
  • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, aktivitas paket B/wustha; 
  • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, aktivitas paket C/ulya; dan 
  • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, aktivitas paket C kejuruan. 
(2) Peserta didik pada selesai jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN. 
Pasal 12
  • (1)  Peserta didik yang berhalangan alasannya yaitu alasan tertentu sanggup mengikuti UN susulan. 
  • (2)  Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah. 
  • (3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, penerima didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN. 

Pasal 13
  • (1) UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. 
  • (2) Penyelenggaraan UN bagi penerima didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. 

Pasal 14 
  • (1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). 
  • (2) Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas. 

Ketentuan Bahan UN 

Pasal 15 
  • (1) Kisi-kisi UN merupakan contoh dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. 
  • (2) Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP. 
Pasal 16
  • (1) Penggandaan dan distribusi materi UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 
  • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh tubuh yang melakukan kiprah di bidang penelitian dan pengembangan. 
Ketentuan Biaya Penyelenggaraan 

Pasal 17 
  • (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. 
  • (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik. 
Ketentuan Sertifikat 

Pasal 18 
  • (1) Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat akta hasil UN. 
  • (2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: 
    • biodata siswa; dan 
    • nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. 
Demikianlah sekilas informasi mengenai PERMENDIKBUD Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional. Jika anda berminat silahkan anda unduh pada link berikut ini: Link

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel