Permendikbud No 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk 2019


PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2019_Petunjuk Teknis atau yang kita kenal dengan Juknis BOS 2019 telah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Permendikbud ini ditandatangani oleh Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy tertanggal 22 Januari 2019 serta diundangkan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tertanggal 25 Januari 2019.
Pertimbangan Juknis BOS 2019
Beberapa pertimbangan Juknis BOS 2019 ialah sebagai berikut:
  1. untuk meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana santunan operasional sekolah reguler; 
  2. agar pengalokasian dana santunan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti;  
Definisi Juknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. Bos Reguler ini bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah
Point Penting dalam Permendikbud No. 3 tahun 2019 perihal Juknis BOS 2019
 
  • BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.
  • Besaran BOS Reguler yang diberikan kepada:
      • SD sebesar Rp800.000,00 per 1 akseptor didik setiap 1 tahun;
      • Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.000.000,00 per 1 akseptor didik setiap 1 tahun;
      • Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 per 1 akseptor didik setiap 1 tahun;
      • Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.600.000,00 per 1 akseptor didik setiap 1 tahun; dan
      • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 akseptor didik setiap 1 tahun.
  • Komponen yang sanggup didanai oleh BOS Reguler sebagai berikut:
      • Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan: Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
      • Penerimaan Peserta Didik Baru.
      • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
      • Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
      • Pengelolaan Sekolah.
      • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
      • Langganan Daya dan Jasa.
      • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
      • Pembayaran Honor termasuk gaji guru dengan ketentuan:
        • SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;
        • Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat paling banyak 15% dan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan
        • guru gaji yang sanggup didanai harus mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV dan menerima penugasan dari pemerintah daerah.
      • Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
      • Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.
      • Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.
      • Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB.

Pasal 5
Menjelaskan perihal tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana yang di sebutkan di dalam pasal 2 terdapat pada lamiran 1 yang menjadi bab yang tidak terpisahkan dari Permendikbud ini.
Pasal 6
menjelaskan perihal dana BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 4 dipakai memakai prosedur PBJ Sekolah, dimana prosedur tersebut tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan acara yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 7
menjelaskan bahwa Permendikbud No. 1 tahun 2018 perihal Juknis BOS tidak berlaku lagi.
pasal 8
menjelaskan bahwa Permendikbud No. 3 tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikan isu yang sanggup kami sampaikan, semoga sanggup bermanfaat buat semua. Sebagai rujukan mengenai Permendikbud No.3 tahun 2019, sanggup anda unduh pada tautan berikut ini
Update tanggal 2 Juni 2019. Postingan ini melengkapi isu terkait Juknis BOS Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019.  Tertanggal 22 Mei 2019 telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019. Permendikbud ini merupakan Peraturan Menteri gres yang mengubah lampiran  I Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Sebagai materi bacaan, silahkan anda unduh file tersebut pada tautan berikut ini
Baca Juga :

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud No 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel