Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Perihal Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Perihal Satuan Pendidikan Peserta Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019


Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 wacana Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019_ Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) ini disampaikan atas dasar beberapa pertimbangan diantaranya:
  • terdapat perbedaan pagu anggaran di tempat pada Bantuan Operasional Sekolah afirmasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 dengan pagu anggaran tempat yang ditetapkan dalam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 wacana Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
  • Guna melaksanakan sinkronisasi pagu anggaran di tempat pada BOS afirmasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2019 dengan jumlah satuan pendidikan akseptor BOS afirmasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 wacana Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019

Kepmendikbud ini memutuskan perubahan Lampiran I dalam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 wacana Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini serta berlaku pada tanggal yang ditetapkan yaitu 27 September 2019. 
Terkait isu mengenai Satuan pendidikan akseptor BOS afirmasi dan BOS Kinerja yang terdapat pada Kepmendikbud Nomor 364/P/2019, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini:
Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 wacana Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019

Informasi pemanis mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:
A. Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Afirmasi
BOS Afirmasi merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi aktivitas pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di tempat tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian BOS ini bertujuan guna membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar serta menengah yang diselenggarakan pada tempat tertinggal, terdepan dan terluar. 
BOS Afirmasi ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir
  • Berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Memiliki sumber listrik
  • Memiliki jaringan internet.
Lalu berapakan Jumlah total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan? Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 menyatakan bahwa total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan akseptor sebesar Rp24.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas yaitu sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan akseptor yang ditetapkan oleh Menteri menurut Jumlah Pagu Anggaran BOS Afirmasi setiap Provinsi. 
Pembiayaan apa saja yang sanggup dikeluarkan sekolah melalui BOS Afirmasi? Dijelaskan dalam pasal 7 Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Afirmasi sanggup dipakai untuk membiayai:
  • Penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar
  • Langganan daya dan jasa.
B. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
BOS Kinerja merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi aktivitas pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai baik dalam menyelenggarakan layananan pendidikan. Pemberian BOS Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagai bab dari penghargaan atas kinerja yang baik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 
BOS Kinerja ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:

  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya
  • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir
  • Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh) untuk SMP, 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terkait dengan alokasi BOS Kinerja, kira-kira berapa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan? Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2019, sudah terang disebutkan dalam pasal  6 ayat 2 bahwa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah akseptor sebesar Rp19.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas yaitu sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan akseptor yang ditetapkan oleh Menteri menurut Jumlah Pagu Anggaran BOS Kinerja setiap Provinsi.
Pembiayaan apa saja yang sanggup dikeluarkan sekolah melalui BOS Kinerja? Dijelaskan dalam pasal  Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Kinerja sanggup dipakai untuk membiayai:
  • Penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar
  • Langganan daya dan jasa.
Selanjutnya, Informasi terkait Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, silahkan anda download pada tautan berikut ini
Demikianlah isu terkait Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 wacana Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, supaya bermanfaat buat semua.


Belum ada Komentar untuk "Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Perihal Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Perihal Satuan Pendidikan Peserta Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel