✔ Cegah Corona, Pns Boleh Bekerja Di Rumah Dan Tetap Sanggup Tunjangan


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah untuk sementara waktu. Kebijakan ini ambil sebagai upaya mencegah makin menyebarnya virus corona COVID-19, sebagaimana telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Beberapa instansi juga kata dia, ketika ini sudah menciptakan kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan pandemi virus corona COVID-19.

"Seluruh pimpinan Kementerian atau Lembaga dan ASN selalu mengikuti instruksi bapak Presiden Jokowi dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2020).

Tjahjo kemudian menginstruksikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menetapkan prosedur kerja yang akuntabel sehingga memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. Berdasarkan prosedur kerja tersebut, PPK melaksanakan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang dapat bekerja dari rumah dan yang tetap harus masuk kantor.

Instruksi kepada PPK ini sebagai upaya untuk menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Asesmen ini juga sebagai langkah dalam pertolongan tunjangan kinerja sesuai hak yang diberikan kepada pegawai. "Dengan pengaturan kerja menyerupai itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," pungkasnya.

Sumber : https://tirto.id/eFfg

Belum ada Komentar untuk "✔ Cegah Corona, Pns Boleh Bekerja Di Rumah Dan Tetap Sanggup Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel