✔ Pp Ri No 22 Tahun 2018 Wacana Derma Tunjangan Hari Raya, Kepada Pimpinan Dan Non Psn Nonstuktural Tahun Anggaran 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018. Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada ketika perayaan hari raya keagamaan dalam tahun 2018, perlu menunjukkan suplemen penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, dan/atau tingkat pendidikan, dan masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan tunjangan tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu menunjukkan tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS ialah forum selain kementerian atau forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat yang mempunyai kewenangan ialah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan mengenai PP RI No 22 Tahun 2018, selengkapnya mengenai hal tersebut sanggup Anda download pada link dibawah ini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu menunjukkan tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS ialah forum selain kementerian atau forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat yang mempunyai kewenangan ialah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan mengenai PP RI No 22 Tahun 2018, selengkapnya mengenai hal tersebut sanggup Anda download pada link dibawah ini:
PP RI Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Kepada Pimpinan dan Non PSN Nonstuktural Tahun Anggaran 2018 ( Unduh )
Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Ri No 22 Tahun 2018 Wacana Derma Tunjangan Hari Raya, Kepada Pimpinan Dan Non Psn Nonstuktural Tahun Anggaran 2018"
Posting Komentar