✔ Pp Ri Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Pertolongan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan

Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran  ✔ PP RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pada ketika hari raya dalam tahun 2018, perlu menunjukkan komplemen penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya. Pemberian Tunjangan Hari Raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan sumbangan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

Menimbang :
a. bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka pada bangsa dan negara;
b. bahwa sumbangan Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit Tentara Nasional Indonesia ialah anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI ialah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. akseptor pensiun janda/duda/anak dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud pada karakter a, huruf
b, karakter c, dan karakter d; dan
f. akseptor pensiun orang bau tanah dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

6. Penerima Tunjangan adalah:
a. akseptor tunjangan veteran;
b. ..........

Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

Itulah sekilas yang sanggup Admin sampaikan, selengkapnya mengenai PP Nomor 19 tersebut sanggup Bapak dan ibu download pada link dibawah ini.
PP RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan ( Unduh )

Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Ri Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Pertolongan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel